Arikel: H. Anwar Abbas*
IMBCNews | Masalah judi online di negeri kita sekarang ini, benar-benar sudah sangat mengkhawatirkan. Alasannya, pertama, dari sisi pelaku, jumlahnya merupakan yang tertinggi di dunia dengan jumlah pemain 201.122 orang.
Jumlah tersebut berada jauh di atas kamboja yang menempati ranking kedua dengan jumlah 26.279 pemain. Malahan, menurut Menkominfo jumlah warga RI yang terlibat dengan judi online ada sekitar 2,7 juta orang.
Kedua, mayoritas pelakunya menurut Menkominfo adalah dari kalangan anak-anak usia 17 sampai 20 tahun. Ketiga, Jumlah transaksi yang terjadi dalam judi online di Indonesia menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tampak terus meningkat.
Pada 2019, hanya dalam kisaran Rp6,1 triliun. Akan tapi, pada tahun 2023 menurut menkominfo sudah mencapai Rp327 triliun. Sedangkan tahun 2024, dalam triwulan pertama saja sudah melebihi Rp100 triliun.
Melihat data di atas, bisa-bisa dalam tahun 2024 ini angkanya mencapai di atas Rp400 triliun.
Keadaan demikian jelas merupakan angka yang sangat besar dan fantastis! Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa di atasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi.
Ada beberapa hal buruk yang akan timbul bila masalah perjudian ini sudah menjadi candu bagi para pelakunya. Di antaranya pertama, si pelaku secara finansial sudah jelas akan selalu terdorong untuk menghabiskan uangnya dengan harapan dia akan bisa mendapatkan kemenangan yang besar. Akibat ini, tidak jarang untuk memenuhi mimpi-mimpi tersebut mereka tidak segan-segan lagi berutang dan atau menjual harta benda yang dimilikinya.
Kedua, si pelaku yang sudah kecanduan tentu akan banyak mengalami stress dan kecemasan yang kian hari kesemasannya kian tinggi. Sehingga kualitas tidur dan istirahat serta sistim kekebalan tubuh mereka tentu akan memburuk. Akibatnya kesehatan fisik, mental dan kejiwaan mereka rentan menjadi terganggu.
Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya; Apakah itu dengan teman sendiri dan atau dengan anggota keluarga. Tidak mustahil pula akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan isteri yang berujung dengan perceraian.
Keempat, si pelaku sudah jelas akan terdorong untuk berhadapan dengan tindak pelanggaran hukum; Tidak hanya hukum agama tetapi juga hukum positif yang berlaku. Pasalnya, masalah perjudian di Indonesia merupakan kegiatan terlarang dan illegal. Sehingga, hal demikian sudah jelas akan membuat reputasi dan masa depan dari si pelaku akan bermasalah.
Kelima, si pelaku, karena sudah kecanduan tentu akan selalu berusaha terus mendapatkan uang agar tetap dapat terus bermain judi. Kecenderungannya, si pelaku tidak jarang terlibat dalam tindak kriminal; Apakah itu berupa pencurian, perampokan, penipuan dan lainnya. Artinya, si pelaku dapat saja mengganggu ketentraman hidup keluarga dan bahkan masyarakat luas.
Keenam, si pelaku akan memiliki mentality dan kejiwaan yang tidak sehat. Faktor penyebabnya mereka ingin mendapatkan uang secara instan bagi meningkatkan taraf hidupnya.
Untuk itu, dalam upaya menghadapi masalah judi on line, pihak pemerintah dan masyarakat harus membangun kerjasama secara bersungguh-sungguh. Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk upaya pencegahan perjudian dan dampak negatif yang disebabkannya.
Kalaulah perkara judi itu tidak diatasi dan dihentikan, maka bencana dan malapetaka besarlah yang akan menimpa; Tidak hanya diri dan keluarga para pelaku judi saja, akan tetapi juga merambah pada bangsa serta negara kita tercinta. Dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.
*] H. Anwar Abbas, penulis, adalah Wakil Ketua Umum Majelais ‘Ulama Indonesia (MUI)