Jakarta-IMBCNews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar peluncuran dan bedah buku bertajuk “Konsensus Ulama Fatwa Indonesia” di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Kegiatan ini diawali sambutan Ketua MUI Bidang Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh lalu sambutan Sekjen MUI Dr H Amirsyah Tambunan. Kemudian paparan narasumber antara lain; Wakil Ketua MPR RI Prof Hidayat Nur Wahid, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof Kamaruddin Amin, Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad, Pimpinan BPKH RI Acep Riana Jayaprawira, dan Wasekjen MUI Bidang Infokom Asrori S. Karni.
Buku setebal 212 halaman ini merupakan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024 yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024.
“Hasil-hasil buku tersebut dirumuskan dan jadilah buku ini. Setelah buku jadi, diharapkan dapat hidup dan dapat jadi panduan untuk umat,” kata Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.
Prof Ni’am itu menambahkan, buku tersebut juga diharapkan menjadi rujukan bagi kebijakan publik agar ada keselarasan antara public policy (kebijakan publik) yang akan diambil dan syariat yang akan dituju.
“Dengan kehadiran para pemegang kebijakan dan otoritas hari ini semoga dapat mendudukan masalah ini dengan baik,” imbuhnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyampaikan, setidaknya ada dua manfaat dalam kegiatan ini. Pertama, menjadi momen untuk memperkenalkan fatwa. Kedua, ajang silaturahmi para stakeholder.
Menurut Prof Ni’am, tidak ada dissenting opinion dalam putusan fatwa. “Fatwa ini memberikan rekomendasi ukhuwah insaniyah dalam pengertian hakiki. Secara khusus kami mengucapkan terimakasih kepada tim perumus, kemudiaan para narasumber yang hadir meskipun diundangnya dadakan,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua MPR Prof Hidayat Nurwahid mengatakan kehadiran Fatwa MUI sangat diperlukan ditengah situasi dan kondisi yang carut marut.
Ia juga berharap buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia bukan hanya
disosialisasikan, namun bisa masuk dalam kurikulum di lembaga pendidikan. “Selain itu agar disosialisasi internasional, diterjemahkan dalam bahasa Arab,” ucap Hidayat Nurwahid.
Sementara itu Ketua BAZNAS Prof Noor Achmad menyampaikan bahwa
masing-masing ormas Islam ada lembaga yang menangani masalah fatwa bagi internalnya, seperti di NU ada lembaga Bahtsul Masail, di Muhammadiyah ada lembaga Tarjih.
“MUI perlu diperkuat sebagai ijtihad jamai seluruh Indonesia. Perlu kekuatan luar biasa agar fatwa MUI mengikat seluruh umat Islam di Indonesia,” kata Noor Achmad.
Dalam kaitan BAZNAS lanjut dia, pihaknya apabila ada masalah yang terkait zakat maka meminta fatwa MUI. “Kami minta fatwa karena kami tahu yang tepat mengeluarkan fatwa adalah MUI,” ujar Noor Achmad. (KS)