IMBCNews, Namrole_Pemilih ditegaskan untuk tidak membawa Handphone atau telepon gengam saat memasuki bilik suara.
Demikian dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Husni Hehanussa, kepada IMBCNews, Selasa, 26 November 2024, di gudang logistik KPU Bursel.
“Sudah tegas sekali dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara itu, dilarang membawa Hand Phone masuk ke bilik suara, ” kata Ketua KPU Bursel ini.
Menurutnya, bukan cuma handphone tapi alat rekaman lainnya juga dilarang dibawa masuk ke dalam bilik suara.
Dia mengaku, tidak bisa menanggapi isu yang beredar adanya pihak-pihak yang meminta untuk merekam atau mendokumentasikan penyaluran hak pilihnya.
“Saya hanya menjelaskan apa yang ditetapkan oleh PKPU bahwa memasuki bilik suara dilarang membawa hp dan alat rekaman lainnya, ” tutur Husni.
Dia berharap apa yang telah diberikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dapat diterapkan dalam praktek penyelenggaraan pemungutan suara.
“Saya kira dalam bimtek KPPS sudah kami jelaskan, bahwa setiap pemilih yang masuk itu harus diperiksa, ” ujar Hehanussa.
Ia menjelaskan bahwa, ketika diperiksa itu bukan hanya terfokus pada HPnya, tetapi juga alat tulis, sebab itu juga dilarang. Jangan sampai ada kode dan lain sebagai.