IMBCNews, Karawang | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Kabupaten Karawang Rohman mengimbau, petani yang mengalami gagal panen akibat hama diharapkan melapor kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas di desa masing-masing.
Imbauan Kadin PKP tersebut diterima IMBCNews secara tertulis, Ahad (9/6/2024) malam. Rohman juga mengatakan bahwa laporan dari petani yang mengalami kerugian akan ditindaklanjuti petugas dinas pertanian guna dilakukannya klaim asuransi.
“Para petani, melalui kelompok tani atau poktan masing-masing, umumnya telah ikut asuransi. Mereka membayar polis per musim tanam sebesar Rp36.000 per hektar lahan sawah. Polis asuransi ini bisa diklaim jika petani mengalami gagal panen atau merugi akibat tanamnya diserang hama atau bencana alam,” ungkap Rohman.
Oleh karena itu, tegas Rohman, hendaknya petani tidak terlalu resah dan khawatir. Dinas PKP akan membantu klaim asuransi mereka, sehingga biaya untuk tanam kembali dapat dicover dari hasil klaim asuransi tersebut.
Lebih lanjut Rohman mengemukakan bahwa Pemkab Karawang Provinsi Jawa Barat, selama ini telah bekerjasama dengan Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Hampir sekitar 80 persen petani, antara lain di kecamatan: Karawang Barat, Rawamerta dan Kutawaluya yang saat ini mamasuki masa panen, telah menjadi anggota asuransi.
“Maka itu kami imbau agar para petani melapor kepada PPL jika mengalami kerugian yang diakibatkan hama, atau musibah banjir atau bencana alam lainnya. Tujuan melapor ke PPL, supaya nantinya, kebutuhan biaya pada proses tanam padi kembali bisa tercover. Sekiranya petani tidak melapor, data untuk klaim asuransinya dari mana?” pungkas Rohman. (hhr/asy0906)