IMBCNews, Jakarta | Mahkamah Agung (MA) yang mengubah putusan hukum mati menjadi seumur hidup terhadap Ferdy Sambo memperoleh tanggapan tersendiri dari banyak pihak, salah satunya Anggota Tim Hukum Nasional Pemenangan Anies Baswedan Aspardi Piliang SH MH.
Dalam pandangannya, MA selama ini jadi barometer hukum karena putusannya bersifat inkracht; Bahkan, dapat pula menjadi rujukan bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) mau pun lembaga-lembaga hukum di Indonesia. Sedangkan Putusan MA terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah diputus PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta dengan hukuman mati, diubah MA lebih ringan yaitu menjadi seumur hidup.
“Sebagai orang yang berprofesi di bidang hukum, saya agak terkejut juga mendengar putusan MA atas kasasi dari Ferdy Sambo. Begitu juga beberapa sahabat yang sempat saya hubungi, mereka menyatakan Putusan MA tersebut kurang mencerminkan sisi keadilan di masyarakat,” katanya melalui tulisan yang diterima IMBCNews di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Ia juga menyayangkan, karena hal yang kurang mencerminkan keadilan tentu akan mempunyai dampak terhadap penegakan hukum yang berimplikasi terhadap rasa keadilan di masyarakat. Namun begitu, Aspardi yang akrab disapa Jack mengaku, saat ini tidak dapat berbuat banyak karena hal itu merupakan Putusan dari Hakim-hakim Agung terpilih di Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut ia mengemukakan, membicarakan Putusan MA atas penganuliran hukuman mati menjadi seumur hidup tentu tidak lepas dari latar belakang yang mempengaruhi hakim. “Meski pun demikian, hal tersebut telah menjadi putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat,” tegasnya.
Jack Sapardi juga mengatakan, untuk mendapatkan keadilan memang memerlukan perjuangan. Oleh karenanya, ia berharap agar masyarakat jangan buta hukum dan mau mempelajari masalah-masalah hukum, karena negara ini adalah negara hukum.
“Jadi, seseorang memang tidak dibenarkan main hakim sendiri, sekali pun mungkin ditemukan juga bahwa hukum belum sebenar-benarnya menjadi panglima; Sehingga, ada kalanya putusan hukum yang hadir ke permukaan seperti keadilan yang dirasa-rasa masih kurang tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengurangan hukuman MA pada kaitan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bukan hanya Ferdy Sambo saja. Akan tetapi juga terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Keempatnya seperti mendapat diskon dari MA karena hukuman mereka masing-masing menjadi lebih ringan.
Sedikit disinggung, kilas balik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah: 1. Ferdy Sambo; 2. Putri Candrawathi; 3. Ricky Rizal dan 4. Kuat Ma’ruf.
- Ferdy Sambo
Ferdy Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Hakim menyebut bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal UU ITE.
Ferdy Sambo sempat mengajukan banding namun ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diajukan sesaat setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya. Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023 yang menguatkan hukuman mati.
Hanya saja, Mahkamah Agung RI memutuskan mengorting hukuman Ferdy Sambo. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. “Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.
- Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta. Dia dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Banding yang diajukan Putri usai vonis pengadilan tingkat pertama ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetap masa hukumannya 20 tahun penjara. Belakangan, MA mengubah hukuman bagi istri Sambo yang didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
- Ricky Rizal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2023.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso saat persidangan.
JPU memang menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara. Ricky pun mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak dan menguatkan putusan vonis 13 tahun penjara. Terbaru, MA memutuskan memangkas hukuman Ricky jadi 8 tahun.
- Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf dituntut JPU pidana penjara 8 tahun. Jaksa menilai eks asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf pidana 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa, 14 Februari 2023. Akan tetapi Mahkamah Agung merevisi hukuman untuk Kuat menjadi 10 tahun penjara. (Asyaro GK)