Kuala Lumpur-IMBCNews – Sultan Johor, Sultan Ibrahim Ibni Almarhum Sultan Iskandar, resmi menjadi Raja Malaysia ke-17 setelah mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani pernyataan dalam sebuah upacara adat di Kuala Lumpur pada Rabu (31/1).
Upacara itu menandai dimulainya masa pemerintahan Sultan Ibrahim sebagai Yang di-Pertuan Agong ke-17 selama lima tahun.
Dalam Rapat Khusus ke-263 Dewan Penguasa di Istana Negara pada 27 Oktober 2023, dia terpilih sebagai Raja Malaysia menggantikan Al Sultan Abdullah yang telah menyelesaikan jabatannya pada Selasa.
Saat mengucapkan sumpah yang juga disiarkan secara daring, Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim berjanji akan menjalankan pemerintahan secara adil, bersungguh-sungguh menjaga dan membela kemurnian agama Islam, perdamaian dan kesejahteraan umat.
Pada kesempatan yang sama, Sultan Perak Sultan Nazrin Shah juga mengucapkan sumpah sebagai Wakil Yang di-Pertuan Agong.
Upacara itu dilakukan dalam Rapat Khusus ke-264 Dewan Penguasa yang dipimpin Sultan Terengganu, Sultan Mizan Zainal Abidin. Bertindak sebagai saksi sumpah jabatan itu adalah Sultan Selangor Sharafuddin Idris Shah dan Yang di-Pertuan Besar Negeri Sembilan Tuanku Muhriz Ibni Almarhum Tuanku Munawir.
Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim membacakan isi pernyataan itu dan menandakan secara resmi Sultan Ibrahim sebagai Kepala Negara Malaysia yang baru berdasarkan hukum dan Konstitusi Federal.
Upacara itu dihadiri oleh raja-raja Melayu dari seluruh Malaysia dan para pejabat lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.