IMBCnews,Namrole_Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Imran Loilatu menyebut, selama empat hari masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon dibuka, tidak ada tanggapan masyarakat terhadap pengumuman keabsahan dokumen hasil penelitian persyaratan adminitrasi ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Bursel, tahun 2024, yang disampaikan ke KPU setempat.
“Dari pembukaan pada 15 September sampai penutupan pada 18 september 2024, tidak ada tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi ketiga Bapaslon, ” kata Imran, kepada wartawan, Kamis, 19 September 2024, di Hotel Golden Alfri’s, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku.
Padahal KPU Bursel sudah menyampaikan dokumen syarat calon ketiga bapaslon, melalui laman media sosial (medsos), akun resmi KPU dan akun facebook pribadi, untuk dokumen syarat calon hasil perbaikan ketiga bapaslon itu bisa ditanggapi oleh masyarakat, untuk diketahui.
“Bila ada masukan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU, maka KPU mempunyai waktu selama tujuh hari kerja terhitung sejak 15 September hingga 21 September 2024, untuk memberikan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, terkait keabsahan dokumen persyaratan pencalonan ketiga Bapaslon di Pilkada Bursel, ” ucap Loilatu.
Karena tidak ada masukan, maka KPU selanjutnya pada Minggu, 22 September 2024, akan menetapkan paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel, pada Pilkada serentak tahun 2024.