IMBCNEWS Jakarta, | – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga Aparatur Pegawai Pajak (ASN) sebagai tersangka terkait penanganan pembayaran wajib pajak dari perusahaan yang diduga terjadi korupsi atau merugikan keuangan negara.
Dilansir CNBC Ind. menyebutkan, tiga pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pajak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersangka oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel ini dilakukan atas hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan.
“Yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023,” kata Vanny dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).
Vanny belum merincikan jumlah perusahaan yang terkait, beserta alat bukti tindak pidana dari tiga pegawai pajak tersebut. Ia hanya memastikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditetapkanlah tiga tersangka.
“Bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selatan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ucap Vanny.
Vanny mengatakan, potensi kerugian negara dari kasus tersebut hingga kini masih dalam perhitungan. Sementara itu, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang dan proses penelusuran pihak-pihak lain yang terlibat, berikut dengan alat buktinya masih terus dilakukan.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutur Vanny.
Para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana, atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah memecat RFG sebagai PNS pegawai pajak yang telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. NWP dan RFG masih diberi sanksi pembebasan tugas. Ketiganya bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah mengatakan, terhadap salah satu tersangka, yakni RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.
“DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Romadhaniah melalui siaran pers, Selasa (31/10/2023).
Romadhaniah mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ini menurutnya sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
imbcnews/diolah/