IMBCNEWS Jakarta | Kasus ibu cabuli anaknya di Tangsel ungkap pemerasan seks – Apa itu sekstorsi, bagaimana modus, dan cara mengatasinya? Kepolisian telah menetapkan seorang ibu berinisial R, 22 tahun, di Pondok Aren, Tangerang Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia lima tahun dengan pasal berlapis.
Kriminolog dari Universitas Indonesia Mamik Sri Supatmi, melihat kasus yang menjerat R, mencuatkan fenomena kejahatan sekstorsi (sextortion). Sekstorsi, gabungan dari kata seksual (sexual) dan pemerasan (extortion) adalah kejahatan siber yang menggunakan informasi seksual dari korban untuk melakukan aksi pemerasan dengan tujuan kepuasan maupun materi.
“Berbagai macam modus kejahatan ini [sekstorsi] tapi yang paling umum adalah modus memacari, membangun relasi cinta atau intim seksual dengan korban,“ papar Mamik kepada BBC News Indonesia, Kamis pekan lalu.
BBC indoneia merelase, data lembaga SAFEnet, dari 1.052 aduan kasus kekerasan gender berbasis online (KGBO) yang diterima pada 2023, sekitar 12,64% (132 kasus) merupakan kejahatan sekstorsi.
“Ini bukan data riil terjadi di lapangan, ini hanya yang melapor ke kami saja. Jadi kami percaya bahwa ini seperti fenomena gunung es, yang pasti di bawah lebih banyak lagi kasusnya,“ kata Koordinator Awas KBGO di SAFEnet, Wida Arioka.
Ahli digital forensik yang pernah mendampingi beberapa korban sekstorsi, Ruby Alamsyah, melihat praktik kejahatan ini di Indonesia berkiblat pada ‘Nigerian scam‘.
“Kejahatan siber yang menyasar ke individu, seperti membangun percintaan [love scam] pelopornya itu adalah Nigerian scammer di mana kebanyakan pelakunya dari Nigeria dan ditiru di Indonesia dan negara Asia Tenggara lainnya,“ kata Ruby.
Setelah menetapkan R sebagai tersangka dengan pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Anak, kepolisian juga tengah menyelidiki pelaku penyebar pertama video pencabulan tersebut dan pemilik akun Facebook yang disebut mengancam R.
Sementara sang anak yang berusia lima tahun kini dalam pendampingan di rumah aman (safe house) dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi psikologinya.
Dalam pemeriksaan, R yang menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (02/06), mengaku merekam aksi pelecehan itu karena diancam oleh seseorang yang dia kenal melalui Facebook.
Berdasarkan keterangan R, dia dihubungi oleh kenalannya di Facebook pada 8 Juli 2023. Oleh kenalan dengan nama akun Icha Shakila itu, R mengaku diminta mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming uang Rp15 juta. Polisi menyita barang bukti seperti handphone dan pakaian milik R.
Dengan dalih kebutuhan ekonomi, R mengirimkan foto itu. Uang tak dapat, R malah diancam pelaku untuk membuat video mesum dengan suaminya. Jika R menolak, foto-foto tanpa busananya akan disebarkan.
Namun saat itu suaminya tak di rumah, Icha memaksa R untuk berhubungan badan dengan anaknya.
“Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengatakan, polisi masih mendalami keterangan yang disampaikan R, termasuk menyelidiki pemilik aku Icha Shakila serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Masih didalami, jadi tersangka boleh saja menceritakan argumentasinya seperti itu, namun penyidik akan mendalami dan menyandingkan dengan alat bukti lain. Sehingga peristiwanya menjadi lebih utuh menjadi peristiwa hukum,” kata Ade.
Atas perbuatannya yang terjadi pada 30 Juli 2023 itu, R terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dengan sangkaan pasal berlapis. R menyerahkan diri ke polisi usai video viral tersebut. R saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Merujuk keterangan R kepada polisi bahwa dia diancam saat membuat video mesum, Mamik Sri Supatmi selaku kriminolog dari UI memandang bahwa R mengalami kejahatan seksual yang dikenal dengan sekstorsi – terlepas dari dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan R pada anaknya.
“Dalam pandangan saya apa yang dialami oleh R [mengaku diancam lewat sosial media] adalah kejahatan seksual yang dikenal dengan istilah sextortion,” kata Mamik.
Mamik menjelaskan sekstorsi merupakan sebuah bentuk kejahatan siber yang menggunakan informasi seksual dari korban untuk melakukan aksi pemerasan seksual dengan tujuan kepuasan maupun materi.
Sekstorsi adalah aksi pemerasan seksual dengan tujuan kepuasan maupun materi.
Modusnya, kata Mamik, bermacam-macam, namun yang marak terjadi adalah dengan membangun relasi cinta.
“Dimulai dengan mendekati korban dengan bujuk rayu untuk menjadi pacar, pasangan, berlaku seolah-olah pelaku adalah pacar yang penuh perhatian, awalnya demikian,“ tambah Mamik.
“Baik di Indonesia maupun di negara Asia Tenggara lain, pelaku kejahatan siber itu semuanya mengacu atau berkiblat pada modus-modus yang dilakukan oleh Nigerian scammer,“ katanya.
Salah satu bentuk kejahatan ’Nigerian scam’ adalah lewat penipuan cinta (love scam) di media sosial.
“Para pelaku ini umumnya terorganisir, ada timnya, seperti kirim uang ke mana, ada rekening penampung, bahkan ada tim fisik yang bertemu langsung,“ katanya.
Selain itu, katanya, praktik sekstorsi juga dilakukan oleh warga Nigeria langsung yang bekerja sama dengan warga Indonesia.
“Saya sempat mendeteksi sebuah komplek perumahan di Jakarta Barat yang dikontrak oleh orang-orang Nigeria untuk melakukan sekstorsi di sini. Orang Nigeria ini berkamuflase sebagai pengusaha tekstil di Tanah Abang,“ kata Ruby.
Kepolisian pernah menangkap tiga pria berwarga negara Nigeria dan dua perempuan Indonesia atas penipuan ‘Nigerian scam’ pada 2020.
Pelaku WN Nigeria itu berkenalan dengan korban dari media sosial dan mengaku sebagai WN Amerika Serikat.
“Pelakunya dari orang-orang Nigeria. Bahkan dia menggunakan foto-fotonya supaya bagus, ada ganteng dikit. Jadi wanita-wanita banyak yang tergiur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Yusri Yunus.
Sindikat ini mencari korban secara acak. Jika calon korban adalah perempuan, pelaku berpura-pura jatuh cinta dan menjalin hubungan asmara virtual dengan korban. Lain halnya jika korban laki-laki, para pelaku melakukan pendekatan dengan berpura-pura mengajak bisnis.
Selain di Indonesia, kasus sekstorsi juga marak terjadi di negara lain.
Seorang laki-laki remaja berusia 17 tahun bernama Jordan DeMay di AS bunuh diri pada 2022 usai menjadi sasaran sekstorsi oleh dua orang warga Nigeria yang menyamar menjadi perempuan.
Kemudian di Australia, seorang siswa sekolah bunuh diri karena mengalami sekstorsi oleh dua warga Nigeria. Polisi Australia mengatakan, remaja itu diminta memberikan uang sekitar Rp5,5 juta jika tidak ingin foto pribadinya disebar.
Dari tahun 2022 hingga 2023, jumlah kasus sekstorsi yang dilaporkan di seluruh dunia melonjak dari 10.731 menjadi 26.718, menurut National Center for Missing and Exploited Children di Amerika Serikat.
National Crime Agency dari Inggris menjelaskan sekstorsi dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir internasional- “terutama di beberapa negara Afrika Barat, namun beberapa juga diketahui berlokasi di Asia Tenggara”.
imbcnews/bbcnewsidn/diolah/