IMBCNews, Ungaran | Air mata meleleh dari mata belasan ibu-ibu di hadapan wakil rakyat Kabupaten Semarang, ketika mereka mengikuti audiensi bersama Komisi A dan Komisi C DPRD setempat, Kamis (5/10/2023). Pasalnya, hampir empat tahun sudah menanti kepastian setelah lahan yang mereka tempati terkena proyek strategis nasional (PSN).
Mereka merupakan warga terkena proyek (WTP) Bendungan Jragung, asal Dusun Kedung Glatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Hingga kini, mereka tidak tahu lagi harus berbuat apa dan ke mana harus mengadukan atas persoalan ganti rugi lahan yang hampir empat tahun mereka hadapi.
“Wajar, karena wakil rakyat lah yang menjadi harapan mereka untuk mendapatkan kepastian”. Demikian Koordinator WTP Kedung Glatik, Andre Arifin memapar.
Menurut Arifin, WTP Bendungan Jragung sudah lama berkoordinasi ke sana ke mari untuk mendapatkan kepastian atas ganti rugi yang berlum diterimakan ini. Terutama warga yang terdampak langsung dari proyek pembangunan Bendung Jragung.
“Persoalan yang dihadapi WTP masih banyak,” sebut Arifin seraya menjelaskan tidak hanya sekedar uang ganti rugi 41 bidang lahan dan 61 tegakan (tanaman dan bangunan) yang belum terbayarkan. “Masih ada beberapa hal yang belum terealisasikan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan, berkaitan proyek Bendungan Jragung yang punya kewenangan pelaksanaannya; Adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam pelaksanaannya PUPR berkoordinasi dengan beberapa kementarian, seperti proses pembayaran ganti rugi yang ada di Kementerian Keuangan lewat Lembaga Manajemen Aset Negara.
“Memang yang kami lihat dalam persoalan WTP Kedung Glatik ini adalah lambatnya proses birokrasi proses penyelesaian masalah ganti rugi, sehingga sampai berlarut-larut sampai tiga tahun,” jelas Bondan.
Lebih lanjut ia ungkap, bahwa masyarakat Kedung Glatik sudah sangat menderita karena proyek sudah berjalan. “Mereka sudah tidak beraktivitas ekonomi dan juga terdampak polusi debu akibat aktivitas pekerjaan fisik pembangunan bendungan tersebut,” terangnya.
Menurut Bondan masyarakat belum ‘keluar’ dari kawasan proyek Bendungan Jragung. Maka dari pertemuan hari ini ada beberapa hal yang menjadi saran wakil rakyat Kabupaten Semarang.
Pertama, masalah borrow area, harus segera direalisasikan tidak hanya sekadar janji- janji saja. Borrow area adalah lahan yang dipinjamkan oleh BBWS Pemali-Juan untuk fasilitas umum mau pun fasilitas sosial (fasum/fasos), pemukiman, dan tanah garapan.
“Kami ingin borrow area dalam waktu satu bulan ini sudah bisa ditempati. Sehingga, masyarakat (WTP) bisa segera memanfaatkan lahan tersebut. Sedangkan untuk ganti rugi yang belum dibayarkan, wakil rakyat ingin agar beres di akhir tahun 2023 ini,” jelas dan harapnya.
Bondan juga menyampaikan, lahan yang belum terbayarkan ganti ruginya masih da 41 bidang, 61 bidang tegakan temasuk ada fasum dan fasos seperti makam dan masjid yang belum jelas di mana lokasinya.
Terkait proyek Bendungan Jragung, ia juga tidak tahu kapan akan rampung. Karena Pemerintah Daerah termasuk DPRD Kabupaten Semarang tidak pernah diajak ngobrol, sosialisasi FGD dan sebagainya.
Tetapi ketika ada masalah-masalah seperti ini, kami ‘ketiban sampur’ untuk ikut menyelesaikan. “Padahal kami tidak punya kesenangan apa-apa dalam pelaksanaan PSN ini,” kata Bondan. (Sumber: Republika)