IMBCNews, Jakarta | Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menilai perlunya penambahan guru bimbingan konseling yang memiliki kompetensi di sekolah untuk bisa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Diperlukan penambahan Guru Bimbingan Konseling pada satuan pendidikan dasar dan menengah dengan rasio jumlah siswa binaan yang proporsional,” ujar Deputi Kemenko PMK, Warsito dalam kegiatan Deputy Meet The Press, di Ruang Media Center Kemenko PMK, pada Senin (19/8/2024).
Ia mengatakan kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi permasalahan yang masih kerap terjadi di Indonesia.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pelanggaran terhadap perlindungan anak di sektor pendidikan yang masuk KPAI sejak Januari sampai Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus. Terdapat kenaikan 10 persen dari sebelumnya sebanyak 2.133 kasus di tahun 2022.
“Faktanya bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan ini masih berulang dan berulang. Dan ini lah tantangan kita bersama. Oleh karenanya pemerintah memberi perhatian serius terhadap masalah ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan, penanganan dan penindakan,” tuturnya.
Deputi Warsito menerangkan, pemerintah telah memiliki payung hukum untuk penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu: UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Peraturan Menteri Agama No.73 Tahun 2022 dan Kepdirjen Pendis No.1262 Tahun 2024 tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Ia menekankan Kemenko PMK terus berupaya memaksimalkan peran satuan tugas terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk dapat melakukan pencegahan dan memberi respon cepat setiap kali terjadi tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.