IMBC NEWS, Karawang | Para pengunjuk rasa dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PA BPD SI) Kabupaten Karawang, Kamis (16/2/2023) pagi, hendak menuju Jakarta. Titik kumpul di Kantor Pemkab Karawang seraya diisi dengan kegiatan orasi, berkaitan dengan tiga tuntutan aksi yang digelar di Gedung DPR RI mau pun Istana Negara.
Pertama Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 khususnya Pasal 23 dan 62; Kedua adalah tunjangan bagi anggota BPD diusulkan dari DD dan anggota BPD menuntut agar diikut-sertakan dalam JSN BPJS Kesehatan dan BPJS Ketanakerjaan.
Ketua PA BPD SI Kabupaten Karawang H Suhara Iskandar merasa agak kecewa juga. Pasalnya, berkaitan dengan orasi tidak terlihat Pejabat Pemkab Karawang yang berkompeten hadir di antara pendemo yang hendak ke Jakarta. Sekali pun begitu, Suhara dan anggotanya harus melanjutkan niat, menggelar aksi besar ke Jakarta bersama ribuan anggota PA BPD SI yang dipastikan datang dari berbagai daerah.
“Kalau mau dikatakan iri dengan Papdesi yang waktu akan demo ke Jakarta disambut dan diadakan pelepasan segala oleh Wakil Bupati Karawang, ya ada juga rasa tersebut. Kita ini kan manusia yang juga ingin memperoleh sikap adil dari pejabat daerahnya. Tapi ya sudahlah. Kita akan tetap berangkat menyampaikan aspirasi ke DPR RI dan ke Istana, dengan tujuan untuk memajukan Karawang ke depan,” ungkap Suhara, di lingkungan Kantor Bupati Karawang, Kamis (16/2) pagi.
Lebih lanjut ia katakan, rombongan yang berangkat ke Jakarta ada 3 bus. “Tentunya di sana kami bergabung dengan punggawa PA BPD SI dari daerah-daerah lain se-Indonesia. Kita akan tetap mengajukan aspirasi pada tiga poin sesuai yang telah disepakati bersama,” jelas dia teriring mohon doa dari masyarakat Karawang.
Suhara juga berharap kepada Komisi II DPR RI akan menerima apa yang disuarakan PA BPD RI, sehingga tuntutan yang diusung dapat ditindaklanjuti, yaitu: Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 khususnya Pasal 23 dan 62 dengan mengembalikan fungsi BPD kepada bentuk kelegeslasian desa, atau Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
“Kedua, adalah tunjangan bagi anggota BPD kami usulkan dari DD bukan ADD penyertaan. Dan ini pun berlaku secara nasional. Sedangkan ketiga, anggota BPD menuntut agar diikut-sertakan dalam JSN BPJS Kesehatan dan BPJS Ketanakerjaan, JHT, JKM, dan JKK,” pungkas dan harap Suhara. (edi-s/asy)