IMBCNews, Karawang | Beberapa hari terakhir, kian gencar disorot tentang terjadinya puluhan baliho pasangan Acep-Gina yang dirusak orang tak bertanggung jawab; Antaranya berlokasi di Jalan Interchange, Kecamatan Karawang Barat.
Ketua Komisi Nasional Lembaga Pengawasaan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP KPK) Kabupaten Karawang, Jaenal Abidin, S.Th.I turut mengecam ‘tindakan bar-bar’ yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Ia pun mengimbau Bawaslu setempat beserta aparat penegak hukum (APH) agar turun untuk menangkap pelakunya dan diseret ke depan hukum yang berlaku.
“Pemasangan alat praga calon bupati dan wakil bupati sudah ada aturannya. Ada tempat-tempat yang dilarang, ada juga lokasi yang dibolehkan bagi paslon memasang baliho untuk sosialisai kepada masyarakat,” kata Jaenal secara tertulis yang diterima IMBCNews, Selasa (10/9) pagi.
Ia menegaskan, faktor perusakan baliho sama saja dengan memancing suasana damai menjadi keruh. Karena arahnya cenderung membuat tahapan Pilkada di Karawang hendak dibuat tidak kondusif. “Yang seperti ini merupakan tindadakan provokatif. Maka, seharusnya ditindak oleh bawaslu bekerjasama dengan APH,” sebut Jaenal.
Lebih lanjut ia memandang bahwa perusakan baliho seperti yang terjadi di Jalan Interchange itu, juga bagian dari perbuatan sabotase terhadap alat peraga yang dipasang oleh tim salah satu pasangan calon. “Tindakan perusakan baliho itu ‘kan tindakan yang mengotori proses demokrasi juga. Tindakan yang sangat tidak elegan dalam berdemokrasi,” paparnya.
Jaenal, kemudian mengatakan bahwa selaku warga Kabupaten Karawang yang memiliki hak pilih, dirinya merasa prihatin atas kejadian perusakan baliho secara sepihak oleh orang tertentu tersebut. Pasalnya, tindakan perusakan itu akan jadi sebagian simbul rusaknya demokrasi.
“Padahal demokrasi telah menjadi kebanggaan rakyat Indonesia dalam berpolitik termasuk di Karawang. Sikap hormat menghormati dalam demokrasi hendaknya berjalan baik, dengan tidak memancing-mancing keributan antara pendukung paslon yang akan bertarung di Pilkada,” papar dan ajak Jaenal.
Oleh karenanya, tegas dia, merusak atribut salah satu pasangan calon, harus digaris bawahi bahwa orang yang melakukan perusakan layak sekali dipandang sebagai provokator. “Karena itu, harus dicegah secara bersama-sama melalui mekanisme hukum yang berlaku. Bawaslu dan APH, dalam hal ini harusnya bertindak di garis depan secara pro-aktif demi tegaknya demokrasi,” tegas dan harap Ketua Komnas LP-KPK Karawang ini.
Menurut Jaenal, UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 thn 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 menyebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampaye dilarang merusak dan/atau nenghilangkan alat peraga kampaye peserta pemilu.
“Jadi dasar hukumnya sudah jelas. Pengrusakan baliho oleh oknum yang tidak bertanggung jawab adalah pelanggaran undang-undang. Tentu APH atau juga Bawaslu layak mengambil langkah-langkah hukum,” kata Jaenal penuh harap untuk dilakukannya penangkapan terhadap oknum perusak baliho. (asy1009: rls/lpg)