Oleh Abdullah Al Katiri, Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI)
IMBCNEWS Jakarta | Mahkamah Konstitusi ( MK ) adalah lembaga Yudikatif yang mempunyai kewenangan terbatas bukan kewenangan absolut/tanpa batas. Artinya kewenangan lembaga itu dibatasi oleh norma hukum sehingga para hakim di MK tidak mempunyai kewenangan secara absolut, meskipun putusannya bersifat final and binding, yakni putusannya harus dianggap final tidak dapat dibantah lagi.
Lembaga ini dibentuk yang paling utama untuk pengujian semua Undang Undang yang dikeluarkan/dibuat oleh Negara terhadap konstitusi atau UUD RI 1945 dan bukan lembaga pembuat Undang Undang seperti DPR dan Pemerintah yang dapat membuat norma baru.
Permohonan Uji Materi/Judicial Review No.29/PUU-XXI/2023 prihal Pengujian pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU PEMILU) yang diajukan oleh beberapa pihak yang memohonkan batas minimal umur Presiden dan Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun kepada MK adalah tidak tepat, karena bukan kewenangan MK melainkan Kewenangan DPR.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final. Ada empat (4) hal kewenangan MK dan satu (1) kewajiban yang diatur di dalam UUD 1945.
Dan 4 hal kewenangan MK tersebut adalah; Menguji Undang Undang terhadap UUD 1945, dan kewenagannya hanya sebatas menguji bukan membuat Norma Baru, kedua Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, ketiga Memutus Pembubaran partai politik dan terakhir Memutus Perselisihan Hasil Pemilu.
Keempat kewenangan itu sudah dituangkan kedalam UU sehingga menjadi hukum positif yang harus ditaati oleh semua pihak termasuk para hakim di MK.
Sedangkan 1 kewajiban yg diatur dalam UUD yaiu Mahkamah Konstitusi Wajib memberikan Putusan atas putusan DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 a UUD RI 1945 yang bunyinya, Jika Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi menenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Oleh sebab itu seyoginya para hakim Konstitusi dalam memutuskan Permohonan Pengujuian Materi (JR ) ke MK untuk membuat norma baru yang merubah batas minimal Umur dari 40 tahun menjadi 35 tahun perlu ditolak/tidak dapat diterima.
Jika MK tegak lurus dengan amanat Undang-undang, maka para hakim di MK tersebut dapat dimaknai sebagai hakim yang menjujung tinggi asas hukum dan sekaligus sebagai hakim yang menjaga marwah reformasi 1998. Semoga 9 hakim yang akan memtus JR tersebut tetap menjaga marwah amanat reformasi, mencegak kolusi, korupsi dan nepotesme.
imbcnews/diolah