IMBCNEWS Jakarta | Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel.
Perlu diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya apalagi produk itu sudah mendapatkan sertifikat halal.
Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut. Kita tahu dari berbagai sumber yang dapat dipercaya bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 11.000 rakyat Gaza Palestina tewas dan sekitar 5.000 dari mereka adalah anak-anak.
Oleh karena itu jika ada perusahaan di negeri ini yang mendukung tindakan Israel tersebut apakah itu milik israel atau tidak tapi mereka mendukung agresi dan penjajahan serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina maka sebagai warga bangsa yang baik yang tunduk dan patuh kepada konstitusi maka wajiblah hukumnya bagi kita untuk mengingatkan mereka, tindakan yang mereka lakukan tersebut tidak benar.
Selain bertentangan dengan ajaran agama juga bertentangan dengan konstitusi negara kita dimana dalam mukaddimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan ..Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Untuk itu bagi mengingatkan mereka terhadap ajaran agama dan konstitusi yang ada maka MUI menghimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan israel yang biadab tersebut maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka karena inti dari fatwa ini selain untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina juga adalah untuk mencegah bagaimana caranya supaya agresi dan aneksasi serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina yang mereka lakukan secara masif, sistimatis dan terencana tersebut (Genosida) bisa berhenti dan dihentikan serta hak-hak dari bangsa dan rakyat palestina dapat mereka hormati dan berikan.
Penulis, Dr. Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI
imbcnews/diolah