Anwar Abbas
IMBC News | Kebijakan kepala BPIP tentang masalah yang terkait dengan anggota paskibraka yang akan terlibat dalam perayaan hari kemerdekaan tahun 2024 di IKN benar-benar telah menyakiti hati umat islam.
Pasalnya, di dalam ketentuan yang dia buat jelas-jelas terlihat pelanggaran secara sengaja amanat yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2.
Di dalam pasal 29 ayat 1 dikatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
Yang kedua, negara atau pemerintah sesuai dengan amanat yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dikatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Memakai hijab/jilbab bagi seorang wanita muslimah adalah ibadah. Jadi pemerintah harus menghormatinya dan tidak boleh melarang mereka untuk mempergunakannya sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu.
Bila pemerintah melarang para siswi yang beragama islam yang menjadi anggota paskibraka tersebut memakai hijab ketika mengikuti acara pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, maka hal demikian jelas-jelas telah menginjak-injak dan melecehkan agama islam dan konstitusi.
Oleh karena itu bila ada pemimpin dari sebuah lembaga negara yang berbuat demikian maka dia sudah jelas tidak layak untuk menduduki jabatannya tersebut demi kebaikan dan kemashlahatan bangsa dan negara.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di tengah-tengah masyarakat maka kebijakan tersebut harus dihapus dan kepala BPIP-nya harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Lebih-lebih yang bersangkutan sudah terlalu sering membuat kebijakan dan pernyataan yang isinya tidak sesuai dengan jiwa dan makna dari pancasila dan uud 1945 itu sendiri seperti mengatakan agama adalah musuh terbesar Pancasila. Hal-hal seperti ini bila dibiarkan maka tentu saja akan bisa merusak nama baik presiden dan hal itu tentu saja tidak kita inginkan. ***
Penulis adalah Ketua PP Muhammadiyah sekaligus pengamat sosial, ekonomi dan keagamaan