IMBCNews, Namrole | Sebelum masuk kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), selama dua bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Pelaporan Dana Kampanye, Selasa, 24 September 2024, di Aula Penginapan Edogan, Kecamatan Labuang.
Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu, mengaku pentingnya koordinasi terkait penetapan Pasangan Calon (Paslon) dan pelaksanaan kampanye, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Juknis Pelaksanaan Kampanye Nomor 1363.
“Tujuan utama Rakor ini adalah menyatukan persepsi mengenai anggaran kampanye dan berbagai aspek teknis pelaksanaan kampanye. Seperti rapat terbatas, sosialisasi, serta debat Paslon,” tutur Imran.
Loilatu, menekankan bahwa KPU Kabupaten Bursel telah diarahkan untuk menyelenggarakan Rakor ini, dengan menghadirkan lembaga-lembaga seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Resor (Polres) Bursel dan penghubung Palson serta perwakilan setiap Partai Politik (Parpol)
Menurutnya, rakor ini untuk menyatukan data dan informasi, terutama terkait laporan dana kampanye. Sebab bila tidak memenuhi syarat, maka Paslon bisa tidak dilantik.
“Sampai saat ini penghubung dan admin Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dari paslon juga masih dalam proses pembuatan rekening dana kampanye pasangan calon,” kata Imran.
Dia berharap bahwa seluruh proses ini dapat selesai sebelum pukul 23.59 malam ini, sehingga semua urusan kampanye berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan sebelum Pukul 23.59 WIT semuanya sudah bisa selesai,” ucap Kadiv Teknis Penyelenggara ini.