IMBCNews, Jakarta | Program Angkutan Udara Perintis kembali hadir di tahun 2024, melalui penandatangan kontrak angkutan udara perintis tahun 2024 yang dilaksanakan Kamis (4/1) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Program ini menjadi bentuk perwujudan visi pemerintah Indonesia, yaitu untuk menghadirkan negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Indonesia ini negara kepulauan, banyak daerah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan) yang masih sangat membutuhkan layanan transportasi, terutama udara karena belum terjangkau moda transportasi lainnya” ungkap M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Kristi mengatakan Program Angkutan Udara Perintis ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Angkutan Udara, yang bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU).
Pada tahun 2024 ini, sesuai dengan KP 186 Tahun 2023 dan KP 187 tahun 2023, total Koordinator Wilayah (Korwil) Perintis adalah sejumlah 22 Korwil dengan total 264 rute penumpang, 44 rute perintis kargo, dan 1 rute subsidi angkutan udara.
Adapun BUAU yang melayani program angkutan udara perintis tahun 2024 ini adalah PT. ASI Pudjiastuti, PT. Asian One Air, PT. Nasional Global Aviasi dan PT. Smart Cakrawala Aviation, sedangkan BUAU yang melayani Angkutan Drum BBM pesawat untuk kegiatan perintis adalah PT. Cadik Nusantara Cargo, dan PT. Mega Basana Nusantara, yang juga hadir pada penandatangan kontrak pada hari ini.
Dalam mendukung kegiatan subsidi ongkos angkut drum BBM pesawat udara perintis dan sebagai bentuk
peningkatan transparansi, akuntabilitas dan percepatan pelaksanaan pemilihan penyedia maka akan menggunakan sistem e-purchasing/ e-catalog. Harapannya kedepan dapat juga dilakukan untuk kegiatan angkutan udara perintis baik penumpang, kargo maupun subsidi kargo.
“Hadirnya angkutan udara perintis ini diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah serta memberikan kestabilan ketahanan dan keamanan negara terutama di daerah 3TP,” ujar Kristi.
Guna mendukung hal tersebut, Kristi menghimbau kepada BUAU yang melaksanakan program angkutan udara perintis, dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Sebagai regulator, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan selalu mengawasi dan memonitor program angkutan udara perintis ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.