IMBCNEWS – Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari enam orang terbaru yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Ketiganya menambah daftar tersangka yang diamankan kepolisian menjadi 22 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan peran tiga buron yang ditangkap terkait perkara situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan usai Polda Metro Jaya meringkus bandar judol berinisial HE. “Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024). ” Tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi,” tambahnya.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Sabtu ini, polisi menyita beberapa barang bukti. “Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” kata Wira. Ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kementerian Komdigi seharusnya memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang. Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali. Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
“Selanjutnya, kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka,” ujarnya.
Selain itu, Wira menjelaskan masih ada tiga orang lain yang masuk dalam DPO kasus tersebut. Pihaknya terus melakukan pencarian ketiga DPO dalam kasus yang melibatkan para pegawai Komdigi. “Saat ini masih memburu tiga tersangka yang sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO), ketiganya yakni berinisial A alias M, J, dan BS. ,” kata Wira Satya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan belasan orang tersangka dalam kasus judi online. Beberapa tersangka itu di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengelola ‘kantor satelit’ di Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. (*)
Sumber : cnn/kompas/imbc/diolah