IMBCNEWS. COM, Namrole_Untuk membekali dan meningkatkan kapasitas pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap penyelesaian sengketa pemilihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Sabtu, 24 Agustus 2024, menggelar Rapat Kerja (Raker) penyelesaian sengketa pemilihan, di Hotel Golden Alfri’s, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
“Tujuan kegiatan ini, untuk meningkatkan kapasitas pengawas, khususnya di bidang penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta yang sifatnya non ajudikasi, ” kata Kordiv, Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Samsun Ninilouw.
Samsun mengaku, penyelesaian sengketa antar peserta dan peserta yang sifatnya non ajudikasi, penyelesaiannya tidak ada sidang, serta butuh waktu penyelesaian yang cepat, waktunya hanya dua kali 24 jam, sehingga tidak boleh lama.
“Untuk itu, teman-teman panwascam ini disiapkan khusus untuk Kabupaten Buru dan Bursel. Selain itu, kita juga mengundang kabupaten/ kota lainnya karena memang dalam beberapa waktu ke depan tanggal 27, 28 dan 29 Agustus itu ada masa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon),” tutur sarjana hukum ini.
Sebab, Person in Charge (PIC)-nya (orang yang bertanggungjawab) itu ada di divisi penyelesaian sengketa. Maka itu kita sekalian mengundang Divisi P3S kabupaten/ kota.
“Kita berharap teman-teman jajaran di bawah, khususnya teman-teman ad hoc dalam hal ini panwascam seluruh kabupaten Bursel dapat memahami apa yang menjadi kewenangannya di bidang penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta, ” ucap Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Provinsi Maluku ini.
Menurut master hukum ini, berdasarkan ketentuan penyelesaian sengketa itu ada dua. Ada penyelesaian sengketa antar peserta dengan penyelenggara, jadi pihak termohonnya atau pihak terlapornya itu selalu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau antar peserta dengan peserta maksudnya, peristiwa yang terjadi antara peserta calon pasangan A dengan calon pasangan B itu bisa saja ada hal yang merugikan salah satu pasangan calon, sehingga dia ini kemudian mengajukan permohonan sengketa, ” tutur Samsun.
Mengingat, karena wilayahnya luas, kewenangan itu tidak hanya di Bawaslu saja, tetapi sampai ke teman-teman Panwascam di tingkat kecamatan.
Adalah Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Bursel, Nikson Nurlatu berharap pelaksanaan kegiatan ini di kabupaten Bursel, itu dapat meningkatkan kemampuan pemahaman dari panwascam dalam rangka persiapan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan di kabupaten Bursel.
Dia mengaku, kegiatan ini untuk 11 Kabupaten /Kota berdasarkan program Kerja Bawaslu Provinsi Devisi Penyelesaian sengketa.
“Bursel merupakan kabupaten ketiga, yang dilaksanakan raker, pertama di Seram Bagian Barat (SBB), setelah itu di Buru kemarin,sekarang di Bursel. Setelah dari Bursel, kegiatan ini akan keliling lagi ke kabupaten/ kota yang lain, ” kata Ninilouw.