IMBCNEWS. COM, Namrole_Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, Sabtu, 24 Agustus 2024, menyebut Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dapat diberhentikan, bila abaikan laporan pelanggaran pemilu.
“Terhadap pelanggaran pemilu, prinsipnya Bawaslu itu tidak boleh menolak laporan. Prinsipnya tuh siapapun yang melaporkan wajib diproses, ” tutur Samsun.
Ia mengaku, seperti apa hasil prosesnya, nanti setelah diproses. Tapi prinsip awalnya, tidak boleh ada penolakan terhadap laporan pelanggaran pemilu, baik di tingkat Bawaslu hingga Panwascam.
“Nanti persoalan dinilai, apakah formulir material yang terpenuhi atau tidak itu proses nanti yang penting laporan tidak boleh ditolak, itu satu, ” kata Ninilouw.
Adalah kedua, jika kewenangannya itu atau kewajiban atau tanggung jawabnya itu tidak dilaksanakan, maka itu ada sanksinya. Artinya setiap pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang diamankan oleh ketentuan, maka tentunya sanksi paling berat adalah pemberhentian tetap.
“Bisa saja ada teguran, dari teguran pertama teguran kedua sampai teguran ketiga itu kan teguran keras dan terakhir, kalau itu sudah keluar, maka teguran yang terakhir adalah pemberhentian tetap, ” ucap master hukum ini.