IMBCNEWS – Kota Bekasi – Puluhan massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan Aliansi Pedagang Pasar Kranji Baru kembali turun aksi didepan gedung Pemerintahan Kota Bekasi, Senin (7/10/24)
Aksi ini adalah tindak lanjut akibat mangkraknya kasus revitalisasi pasar Kranji Baru yang hingga saat ini belum juga ada progres dari pihak PJ walikota Bekasi. Kekecewaan Mahasiswa dan para Pedagang Pasar Kranji Baru terhadap aparat penegak hukum yang tidak tegas dalam menangani kasus revitalisasi pasar Kranji Baru berlarut-larut.
“Sudah lebih dari 2 tahun para Mahasiswa dan Aliansi Pedagang mengawal kasus ini namun hingga saat ini tidak ada hasil sedikitpun. Pasalnya kasus ini sudah ada sejak tahun 2019 namun hingga hari ini pihak Pemerintahan Kota Bekasi masih juga belum bisa mengambil langkah yang tegas untuk memutuskan perjanjian kerja sama dengan PT. ABB dan oknum Dinas terkait pembangunan Revitalisasi Pasar Kranji Baru ini pun masih belum ditindak”, tegas Ariesta ketua BEM STIE Mulia Pratama.
Massa aksi menyampaikan bahwa tindakan tersebut melawan hukum berdasarkan;
- UU No. 28 Tahun 1999 (Penyelenggara dari korupsi, kolusi, dan nepotisme) pasal 5 ayat 4 “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Pasal 20 “Setiap Penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana yang dimaksud pasal 5, dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan Paling lama 12 Tahun”.
- Peraturan Kementerian dalam negeri No. 22 tahun 2009 (tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah)
- Peraturan pemerintah No. 33 Tahun 2018 (tentang kerja sama daerah)
- Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2012 (Prinsip Kerja Sama)
Dalam hal ini dari masa aksi mendesak PJ Kota Bekasi untuk PUTUS PERJANJIAN KERJASAMA antara PT. ABB dan Pemkot Bekasi terkait
pembangunan Revitalisasi Pasar Kranji Baru dan segera tindak tegas oknum dinas yang terlibat dalam kasus ini”, pungkas Ariesta. (*)
IMBC/diolah