Oleh: Marulak Pardede, Peneliti Ahli Utama, dari Pusat Riset Hukum, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
IMBCNEWS Jakata | Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi diera digital ini, orang dengan mudah melakukan transaksi virtual dalam berbelanja, misalnya cash on delivery (COD), e-dompet, akun bersama, transfer, dan kartu kredit.
Bertransaksi virtual membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan sehari-hari dengan berbelanja online tanpa keluar rumah. Hanya melakukan pembayaran dengan transfer kawat atau kartu kredit melalui aplikasi bank atau pasar, telah membuat sebagian besar masyarakat berbelanja kebutuhan sehari-hari secara on-line. Analytic Data Advertising (ADA) menunjukkan, aktivitas belanja online meningkat 400% sejak Maret 2020. Bank Indonesia (BI) mencatat, transaksi pembelian melalui e-commerce pada Maret 2020 mencapai 98,3 juta transaksi. Angka itu meningkat 18,1% dibandingkan Februari. Tidak hanya itu, total nilai transaksi e commerce juga meningkat 9,9% menjadi Rp 20,7 triliun dari Februari 2020. Berbagai kemudahan berbelanja online tersebur, telah banyak disalahgunakan dengan melakukan penipuan seperti memesan barang yang tidak sesuai gambar atau yang telah dijanjikan, bentuk penipuan (phishing), yaitu memperdaya target dengan maksud mencuri akun target, seperti pemalsuan website dan registrasi online.
Kemudian penyalahgunaan akun melalui One Time Password (OTP) dilakukan dengan cara membajak akun konsumen sehingga para penjahat menggunakannya untuk berbelanja. Menimbulkan permasalahan, bagaimanakah cara yang efektif menyelesaikan kasus hukum antara konsumen dengan bank dan penjual on-line?
Berbagai Modus Operandi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 321 rekening pelapak online yang menjual alat kesehatan (alat kesehatan) dan sembako berkualitas rendah dengan harga yang sangat mahal. Selain menindak pelaku perdagangan, Kemendag juga menyediakan wadah bagi masyarakat yang dirugikan saat berbelanja online. Namun, sejak 2018, baru 127 pengaduan yang diterima. Rekening Nakal Pelapak Baru Diblokir, Kementerian Perdagangan Dinilai Kurang Tegas. Padahal, masyarakat dapat mengajukan pengaduan jika menemui praktik termasuk membeli barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan (barang yang datang berbeda dengan yang tertera di iklan); barang yang dibeli tidak sampai, barang yang rusak/tidak bisa digunakan.
Persoalan pembatalan sepihak dilakukan oleh para pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan; pengembalian dana cukup waktu lama, dan mengalami kecurangan pada sistem lokapasar yang merugikan konsumen juga dapat dilaporkan ke instansi. Permasalahan yang sering dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, pesanan barang yang belum sampai, produk cacat, dan tidak sesuai dengan yang diiklankan.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), terdapat 70 pengaduan kerugian dalam transaksi e-commerce. Sebagian besar keluhan e-commerce terkait dengan phishing dan One Time Password (OTP). Dalam keluhan phishing, penjual di platform e-commerce mengirimkan link yang menyerupai situs platform dengan menghubungi nomor telepon pribadi konsumen. Modus lainnya, yaitu dengan memanipulasi agar nasabah mengirimkan OTP, yang memungkinkan orang lain melakukan transaksi dengan rekening tersebut.
Dalam implementasinya OTP juga digabungkan dengan otentikasi dua faktor. OTP juga membutuhkan akses ke perangkat yang hanya dimiliki dan hanya diketahui oleh pemilik akun. Saat ini, sebagian besar institusi yang menggunakan OTP mengirimkan password melalui smart-phone, baik melalui popup notifikasi, atau yang paling umum ditemukan, yaitu melalui pesan teks atau Short Message Service (SMS).
Sayangnya, sistem keamanan masih memiliki celah, karena penjahat dapat menyusup ke malware dengan kemampuan memantau dan mencuri data di ponsel tanpa menyadarinya melalui pesan yang mengandung tautan berbahaya atau phishing. Menurut Chaffey, E-Commerce adalah semua bentuk proses pertukaran informasi antara organisasi dan pemangku kepentingan berdasarkan media elektronik yang terhubung ke jaringan.
Dalam Transaksi E-Commerce, dikenal empat jenis kategori transaksi, yaitu: E-Commerce Business to Business (B2B):E-Commerce Retail atau Business to Customer (B2C) dari Pelanggan ke Website terdapat pemesanan, yang menyatakan kondisi dimana konsumen dapat melakukan pemesanan untuk produk yang diinginkan (Order) secara online; E-Commerce Customer to Business (C2B); E-Commerce Pelanggan ke Pelanggan (C2C).
Tulisan bersambung*..