Jakarta-IMBCNews – Sekelompok pengacara sepakat membentuk Advokat Pendorong Hak Angket (APHA). Mereka prihatin dengan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024, karena itu mendesak DPR RI menggelar hak angket.
“Pada hari Senin 26 Februari 2024, kami yang terdiri dari berbagai advokat di seluruh Indonesia, sebagai representatif dari seribu advokat, sejak tadi sore mengadakan rapat dan sepakat membentuk Advokat Pendorong Hak Angket disingkat APHA,” kata Ketua Presidium APHA Darmi Marasabessy di Jakarta, Senin (26/2) malam.
Dasar pemikiran APHA, kata Darmi, adalah mendorong dan menyemangati apa yang digulirkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mengusulkan agar DPR RI melakukan hak angket.
Hak angket itu perlu dilakukan karena diduga terjadi kecurangan yang struktur, sistematis dan masif. “Untuk membuktikan apa benar ada kecurangan perlu dilakukan hak angket,” tandas Darmi.
Ketentuan mengenai hak angket sendiri diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dalam pasal tersebut menyebutkan:
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, kubu pengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan mendukung gagasan itu. Akan tetapi, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyatakan akan menjadi inisiator hak angket itu.
Sementara kubu pengusung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD seolah belum satu suara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diklaim kompak buat menggulirkan usulan itu.
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusung Ganjar-Mahfud masih pikir-pikir buat mendorong hak angket. “Yang goyang PPP, tapi kalau pun tidak mendukung masih kuat,” ujar pengacara senior Dr Herman Kadir.
Karena lanjut dia, jika seluruh partai pengusung hak angket bersatu maka diperoleh jumlah 314 kursi, apabila dikurangi PPP 19 kursi pun masih unggul dari koalisi partai yang menolak hak angket.
Hak angket diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dari lebih dari fraksi. Namun, pengambilan keputusan akan ditentukan oleh lebih dari 50 persen dari total 575 anggota dewan.
Bila ditotal, pihak fraksi yang mendukung wacana hak angket hingga saat ini mencapai 295. Rinciannya, 128 kursi milik PDIP, 59 kursi Fraksi NasDem, 58 kursi PKB, dan 50 kursi milik PKS.
PPP belum masuk hitungan karena belum ada pernyataan resmi dari fraksi mereka yang mendukung usulan tersebut. Jumlah kursi fraksi PPP di DPR mencapai 19.
Sementara, pihak yang menolak wacana hak angket dari koalisi pengusung Prabowo-Gibran mencapai 261. Rinciannya, 85 kursi milik Golkar, 78 kursi milik Gerindra, 54 kursi Demokrat, dan 44 kursi milik PAN. (KS)