IMBCNews, Namrole_Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Husen, berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel), diharapkan berpegang teguh prinsip netralitas, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN dan non ASN agar tetap memegang teguh prinsip netralitas, bukan hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai cerminan dari keadilan dan profesionalisme, ” ujar Pjs Husen, saat melaksanakan Apel bersama penandatanganan ikrar netralitas ASN, Jumat, 4 Oktober 2024, yang dipusatkan di halaman kantor Bupati setempat, Kecamatan Namrole, Provinsi Maluku.
“Pada apel pertama di lingkup Kantor Bupati ini merupakan momentum Perdana di mana saya dapat bertatap langsung dengan seluruh ASN dan non ASN dalam apel bersama ini dan hari ini merupakan hari ketujuh saya berada di Kabupaten Bursel, ” kata Husen.
Ia menyebut, di tahun ini kita akan menghadapi momentum Pilkada di Kabupaten Bursel. Ini merupakan momentum yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi kita.
“Saya berharap ASN maupun non ASN di pemerintahan Kabupaten Bursel, dapat menjaga suasana kondusif di lingkup kerja masing-masing. Netralitas kita adalah amanah yang harus dijaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Kabupaten Bursel, ” tutur orang nomor satu di Bursel ini.
Menurutnya,Netralitas ASN dan non ASN ini sudah disampaikan baik secara tertulis maupun lisan dalam setiap kesempatan agar dapat terus terjaga sampai pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah
“ASN dan non ASN memang punya hati, untuk memilih. Namun hal-hal tersebut tidak boleh ditunjukkan secara terbuka jadi hanya di bilik suara kita bisa berikan pilihan di luar itu tidak boleh, apalagi kalau sampai mempengaruhi pengambilan keputusan, ” ucap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Maluku ini.
Ia mengaku, ASN tidak boleh memanfaatkan wewenang hingga sarana dan prasarana. Bila kedapatan maka akan ditindaklanjuti pelanggaran netralitas pegawai ASN tentunya atas rekomendasi KASN maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Di masa-masa kampanye ini saudara-saudari harus berhati-hati bermedsos tetap menjunjung tinggi netralitas ASN kita, utamakan pelayanan kepada masyarakat perbaikan tata kelola administrasi pemerintahan tetap fokus dan bekerja secara profesional serta menjaga loyalitas hanya kepada kepala daerah bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 selain itu juga persatuan dan kesatuan persaudaraan kebersamaan, ” kata Husen.