IMBCNews, Karawang | Sistem pengelolaan sampah yang bernilai ekonomi bagi masyarakat, sedang ditingkatkan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hal ini ditandai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Sampah yang lahir 1 Agustus lalu.
“Perda ini, menjadi bagian tidak terpisah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.” Demikian antara lain disebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang dr Ata Subagja.
Anggota legislatif (Aleg) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tergolong gencar membantu pemerintah daerah dengan menggelar sosialisasi langsung ke tengah-tengah masyarakat.
“Kebersihan itu sebagian dari iman sehingga penanganan dan pengelolaan sampah menjadi keharusan juga bagi insan beragama. Artinya salah satu dari ajaran agama adalah menjaga kebersihan baik diri, jiwa-raga mau pun lingkungannya,” sebut Ata Subagja dalam salah satu giat sosialisasi Perda Karawang Nomor 9 Tahun 2023, berlangsung di Aula Kecamatan Telagasari, Selasa pekan ini.
Ia menaruh harapan, melalui pola bank sampah yang sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023 akan meningkatkan gairah masyarakat lebih memahami bahkan slektif melihat sampah.
“Kami tentu mengharap, masyarakat Kabupaten Karawang akan lebih memahami bahwa sampah tidak semuanya dibuang begitu saja. Akan tetapi juga ada yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi sekaligus menjaga keimanan sesuai hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam: an nazhafatu minal iman,” ungkap dan harap dia.
Lebih lanjut Ata Subagja mengemukakan, bahwa keberadaan bank sampah akan membantu menyarakat mempunyai tabungan dan mendapatkan reward secara ekonomi mau pun keimanan dan balasan dari Allah Yang Mahakuasa.
“Karena ada juga nilai ekonomi yang dapat dikonversi dari sampah yang dipilah-dipilih untuk menjadi setoran ke loket-loket Bank Sampah yang difasilitasi pemerintah mau pun didirikan oleh masyarakat sendiri,” jelas dia.
Menurut Ata Subagja, untuk mengefektivkan bank sampah, terdapati juga pola pengelolaannya melalui aktivitas pemilihan, pengumpulan, kemudian pengangkutan. “Pola ini didekati melalui istilah 3 R, yaitu singkatan dari reuse, reduse, recycle,” paparnya.
Ia menambahkan, yang dimaksud 3 R itu merupakan pengembangan konsep yang memiliki inti: pertama, reuse yaitu menggunakan kembali sampah sampah yang masih bisa digunakan atau bisa berfungsi lainnya. Kedua reduce untuk mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan atau memunculkan sampah.
“Sedangkan yang ketiga adalah recycle yaitu mengolah kembali sampah atau daur ulang menjadi suatu produk atau barang yang dapat bermanfaat,” jelas dia.
Lebih lanjut Ata Subagja mengutip metode yang popular dalam pengelolaan sampah mengacu pada dinas lingkungan hidup, bahwa Reduce, Reuse dan Recycle menjadi satu kesatuan dalam penanganan sampah; Terdiri dari tiga unsur tersebut. Intinya, mengurangi, menggunakan ulang dan mendaur ulang sampah.
“Nah untuk memulai melakukan 3 R, memang dapat dilakukan oleh siapa saja dan bisa dimulai dari rumah tangga. Dalam hal ini masyarakat yang gemar untuk menjaga lingkungan agar bersih, kemudian menjadikan sampah sebagai barang bermanfaat yang dapat diolah dengan baik dan benar, sehingga benar-benar membawa manfaat,” pungkas dia.
Pada sosialisasi bank sampah tersebut turut dihadiri unsur Muspika Telagasari, 14 kepala desa se Kecamatan Telagasari, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan lain-lain. (eds/asy-0711: sosperda)