IMBCNews,Namrole_Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bursel, Nikson Nurlatu mengaku bakal mengawasi seluruh pergerakan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Kabupaten Bursel, yang telah ditetapkan Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel tahun 2024.
“Jadi, sebagai tugas pokok Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Maka kami akan mengawasi semua pergerakan paslon,” ujar Nikson, kepada media ini, Minggu, 22 September 2024, di Namrole.
Menurutnya,, sesungguhnya sudah menjadi tugas Bawaslu untuk senantiasa memantau penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Tugas Bawaslu, pertama melakukan pencegahan, kemudian Bawaslu juga melakukan penanganan pelanggaran kemudian melakukan penindakan, ” ucap Nurlatu.
Diharapkan, para Paslon yang nantinya akan terlibat itu benar-benar dapat mematuhi semua ketentuan perundang-undangan.
“Kita sama-sama ingin supaya proses Pilkada serentak 2024, di Kabupaten Bursel ini bisa jalan secara baik dan tertib dari Bawaslu kita tetap melaksanakan tugas dalam rangka melakukan pengawasan, ” tutur Nikson.