IMBCNews, Namrole_Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Robo Souwakil, menegaskan, hingga kini belum pernah menerima laporan tim hukum Pasangan Calon (Paslon) tertentu, seperti yang diberitakan di sejumlah media.
“Iya betul, belum ada, ” jawab Robo, ketika dikonfirmasi IMBCNews, via pesan whatsappnya, Selasa, 5 November 2024.
Terpisah, Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bursel, Nikson Nurlatu pun mengemukakan hal senada.
“Di Bawaslu belun terima laporan, secara resmi, ” kata Nikson, kepada IMBCNews, via telepon gengamnya.
Menurutnya, foto yang beredar pada pemberitaan itu, terjadi pada Sabtu, saat tim hukum mendatangi Bawaslu dan sudah diambil gambar. Tetapi bukan berarti, lewat gambar itu laporannya sudah diterima Bawaslu.
“Saat tim hukum mendatangi Bawaslu Bursel, pada Sabtu dan diterima oleh salah satu staf Bawaslu, kemudian diarahkan balik pada Senin, untuk memasukan laporan. Dari Senin sampai saat ini kami tunggu, tapi belum ada laporan, ” ujar Nurlatu.
Sarjana sosial dan politik ini menyebut, waktu penyampaian laporan di Bawaslu mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIT. Di hari Senin sampai dengan kamis. Hari Jumat mulai 08.00 sampai dengan 16.30 WIT. Kalau kantor buka selain hari Jumat, itu ada aktivitas lain yang perlu diselesaikan.
“Karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran. Dugaan pelanggaran pidana pemilu itu ranahnya Bawaslu, ” ucap Nikson.
Ia menuturkan, ketika pihaknya menerima laporan, kajian awal dilakukan untuk meneliti: Keterpenuhan syarat formal dan materiel dan jenis dugaan Pelanggaran.
Pada prinsipnya, setiap laporan yang dilaporkan ke Bawaslu, nanti laporan tersebut akan dikaji, untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran seperti apa, setelah itu baru dilakukan kajian untuk melihat kecukupan syarat materil dan formilnya