Jakarta-IMBCNews- Zakat memiliki peran penting dalam Islam, memberikan manfaat bagi penerima zakat (mustahik) dalam berbagai aspek. Zakat juga merupakan instrumen pengentasan kemiskinan dan sebagai instrumen dalam menumbuhkan ekonomi dengan prinsip berkeadilan.
Ketua BAZNAS Prof Dr KH Noor Achmad menyampaikan saat menjadi khatib shalat Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta, Jum’at 19 Juli 2024 dengan tema khutbah “Fungsi ZIS dalam Pengentasan Kemiskinan”.
Kiai Noor Achmad menyampaikan filosofi zakat tidak hanya mencakup aspek keagamaan, tetapi juga aspek sosial, ekonomi dan moral.
“Dalam konteks ini, zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga sebuah sistem yang dirancang untuk menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi,” kata kiai Noor Achmad dihadapan jamaah seraya mengutip Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 (yang artinya);
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Kiai Noor Achmad juga menyampaikan selama tahun 2022, BAZNAS dan seluruh pengelolaan zakat telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada 460 ribu lebih mustahik fakir miskin dan sekira 200 ribu diantaranya merupakan miskin ekstrem.
“Penerimaan zakat di Indonesia dari tahun ke meningkat. Tahun 2023 kami targetkan 31 trilyun penerimaan 33 trilyun, tahun 2024 ini kami targetkan 41 trilyun,” kata kiai Noor.
Angka tersebut menurut kiai Noor telah memberikan kontribusi terhadap pengentasan kemiskinan. Bahkan dana zakat juga membantu umat muslim di Palestina. “Dana zakat kita juga untuk dunia (internasional), 300 milyar khusus untuk Palestina,” demikian kiai Noor Ahmad. (*)