IMBCNews, Jakarta | Delapan tahun mantan Gubrnur Papua Barnabas Suebu mendekam di tahanan, akibat vonis Pengadilan Tipikor. Hal itu dijalaninya sesuai Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/ TPK/2015/ PN.JKT.PST.
“Terdakwa divonis bersalah tanpa dibuktikan secara benar unsur kesalahannya”. Poin inilah yang dipandang penting dan menjadi pokok bahasan dalam buku: Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu.
Sebelum buku diterbitkan telah jauh-jauh hari didahului kegiatan eksaminasi yang diinisasi Penulis: Dr St Laksanto Utomo, SH., M.Hum. Tim Panel Majelis Eksaminasi pun dibentuk melalui Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), salah satu poin dipandang penting membahas vonis terhadap Barnabas Suebu tersebut.
Pada Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/ TPK/2015/ PN.JKT.PST. dipandang tim masih terdapat unsur tanpa bukti secara benar.
“Tim panel eksaminasi melihat unsur kejanggalan atas vonis bersalah perkara Barnabas Saebu karena tanpa dibuktikan secara benar unsur kesalahannya,” sebut Laksanto ketika memberi paparan pada bedah buku karyanya, di Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2023).
Dalam buku yang dibedah mengurai bahwa Barnabas Suebu telah menjalani hukuman pidana selama 8 tahun, sesuai vonis hakim. Akan tetapi, bila mengacu hasil eksaminasi yang telah dikemukakan, menjadi sangat logis dan manusiawi kalau Barnabas Suebu diberikan oleh hukum negara untuk mengembalikan nama baik, harkat, martabat baiknya sebagai pribadi mau pun warga negara.
“Persiden sebagai kepala negara sejatinya peduli terhadap ketidak-adilan yang nyata dan luar biasa. Dan yang dialami Barnabas Saebu kita harapkan jadi perhatian dan kepedulian juga,” ungkap Laksanto sebagaimana dimaksud dalam buku karyanya yang dibedah.
Acara bedah buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu, Keynote Speech Marzuki Darusman, S.H., dan Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. Kedua keynote ini pada intinya memberikan dorongan kepada Barnabas Saebu untuk tetap teguh memperjuangkan keadilan hukum.
Peluncuran buku yang diselenggarakan Universitas Pancasila ini dihelat berkerjasama dengan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia dan Lembaga Studi Hukum Indonesia.
Para peserta disominasi pakar hukum dari sejumlah perguruan tinggi dengan panelis, moderator dan memberi tanggapan, Dr. Tina Amalia, S.H., M.H., CLA.,CPCD. (Moderator), Penanggap 1 sampai 3: Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., MSi., Dr. Iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M. dan Dr. Ridarson Galingging, S.H., LL.M.Pe.
Menurut berberapa peserta, buku karya Laksanto yang dibedah ini menarik untuk dijadikan literatur dan bahan bacaan para akademisi hukum, praktisi hukum, fakultas hukum bahkan masyarakat umum untuk memahami persoalan penegakan hukum dan keadilan hukum. (asy/tys)