IMBCNEWS| Bogor Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 31 Oktober mendatang.
“Status ini kita keluarkan agar dilakukan upaya penanganan siaga darurat bencana kekeringan serta karhutla yang bersifat cepat, tepat dan terpadu,” kata Plt Bupati Bogor mengutip Antara, Rabu (16/8).
Status itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 300.2/11/SE -SDB/BPBD tentang Siaga Darurat Bencana Kekeringan Serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor mengambil langkah tersebut menindaklanjuti analisis data yang dilakukan Stasiun Klimatologi Jawa Barat, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) serta mempertimbangkan kondisi saat ini.
Iwan mengatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor juga telah memperkirakan dampak kekeringan atau krisis air di 33 desa/kelurahan yang ada di 13 kecamatan.
Atas dasar itu, Pemkab Bogor menetapkan status siaga darurat. Perlu pula penanganan maksimal dengan seluruh potensi yang ada untuk meminimalisir dampak kekeringan.
“Dengan mengerahkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pembiayaan yang tersedia, sehingga mampu meminimalisir dampak bencana,” terang Iwan Setiawan.
Lihat Juga :
Sejumlah Wilayah DIY di 16 Kecamatan Alami Kekeringan
Ia juga memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Bogor aktif melakukan pemantauan dan memetakan
imbcnews/cnn/diolah/