IMBCNews, Bengkulu | Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan tentang status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 yang terjaring OTT KPK pada Sabtu 23 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Ahad (24/11) mengatakan, pihaknya berpedoman sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara.
Sesuai dengan peraturan tersebut, sebut Rusman, apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap atau pun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.
“Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU. Selain itu kami tidak bisa menafsirkannya,” kata dia.
Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah tersebut terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK, yang berlangsung Sabtu 23 November 2024.
Rohidin turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT.
Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan pakaian serta hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Dia tiba pada pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam bertambah menjadi delapan orang.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
KPK telah menerbangkan delapan orang tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen, namun belum merinci berapa nominal uang yang disita dalam kegiatan tersebut. (Sumber: Antara)