IMBCNews,Namrole_Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Jumat, 25 Oktober 2024, ditetapkan sebagai calon pimpinan DPRD, periode 2024-2029, dalam rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD periode 2024-2029, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Bursel, Provinsi Maluku.
Penetapan ketiga anggota DPRD menjadi calon pimpinan DPRD Bursel tersebut, sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 03 Tahun 2024, tentang penetapan calon pimpinan DPRD Bursel, masa jabatan 2024-2029.
Dalam SK tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bursel, Ahmad Umasangadji selaku Ketua Dewan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN)? Bursel, Ahmadan Loilatu sebagai Wakil Ketua I, dan Ketua DPC Partai Demokrat Bursel, Herlin F. Seleky, sebagai Wakil Ketua II.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 164 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal penetapan Pimpinan DPRD definitif serta tugas pimpinan sementara sebagaimana tertuang dalam dalam ketentuan pasal 34 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, menyatakan bahwa, pimpinan sementara bertugas memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif, sehingga atas dasar itulah paripurna hari ini dapat kita laksanakan, ” ujar Ketua DPRD sementara Bursel, Ahmad Umasangadji dalam pidatonya, pada rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Bursel.
Umasangadji menyebut, dari hasil penetapan calon pimpinan DPRD tersebut, pimpinan sementara akan menyampaikan nama calon pimpinan DPRD tersebut, kepada Gubernur melalui Bupati, untuk memperoleh peresmian pengangkatannya.
Adapun pelaksanaan agenda yang digelar, merupakan rangkaian kegiatan lembaga yang diatur dalam ketentuan tentang tugas pokok pimpinan sementara.
“Syarat ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana yang saya sebutkan tadi, menegaskan bahwa penetapan calon pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, memiliki sifat dan kedudukan yang sama dengan agenda paripurna pengumuman fraksi, yakni hanya untuk ditetapkan berdasarkan usulan masing-masing partai, sehingga tidak berada dalam ketentuan memperoleh persetujuan forum,” tutur Ahmad.
Menurutnya, secara konstitusional, DPRD memiliki tanggung jawab besar terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebab, DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang merupakan “Ruh” dari tatanan kehidupan berbangsa yang demokratis.
Olehnya itu, DPRD diberikan kewenangan dan otoritas untuk menentukan arah pembangunan bagi suatu daerah bersama pemerintah.
“Dengan demikian, penetapan calon pimpinan DPRD yang kita laksanakan dalam rapat paripurna ini, merupakan salah satu instrumen penting, guna mewujudkan implementasi kewenangan DPRD tersebut,” kata sarjana pendidikan ini.
Dalam perkembangan dan keterbukaan informasi dewasa ini, telah membentuk mindset dalam masyarakat bahwa Pimpinan DPRD merupakan jabatan tertinggi dalam karier politik di daerah.
Namun, perlu ditegaskan kembali bahwa, menjadi Ketua atau Pimpinan Dewan bukanlah segala-segalanya, karena jabatan yang melekat dan disandang merupakan amanah Rakyat lewat restu, ketentuan perundang-undangan dan kelak harus dipertanggungjawabkan pula.