IMBCNEWS, Jakarta | Sistem demokrasi Indonesia tampaknya memiliki kekhususan tersendiri. Berbeda dengan sistem demokrasi yang dikembangkan di kawasan Eropa Barat dan Amerika. “Demokrasi Indonesia bisa bertanding tetapi pada akhirnya juga dapat bersanding,” kata Ketua Sekolah Tinggi IBLAM Jakarta, Dr. Dwi Rahmat Putranto dalam sambutannya pada Wisuda ke XXVI di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, demokrasi yang berbasis menang dan kalah (zero some game) tidak cocok dikembangkan di Indonesia, karena kebiasaan masyarakat kita suka musyawarah untuk mencari kesepakatan. Oleh karenanya, orang-orang yang saat ini akan bertanding, merebutan kursi DPR dan Presiden, biasanya juga melakukan kerjasama, tukar pendapat dan saling sapa. ?Lihat saja tiga calon Presiden Pemilu tahun 2024, Prabowo dapat satu meja diskusi dengan dua calon presiden lainnya,” katanya.
Artinya, lanjut Dwi Rahmat, demokrasi kita adalah musyawarah dan tidak saling menendang sebagai lawan, tetapi dapat juga berkawan. Oleh karena itu, sebagai insan kampus, ia berpesan meski pun dalam Pemilu nanti terjadi beda pilihan, sebagai seorang mahasiswa dan wisudawan hukum, tidak boleh saling meledek yang dapat menimbulkan konflik sesama teman apa lagi dengan keluarga.
“Sebagai seorang hukum, harus lebih arif, lebih dapat memahami sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk substansi hukumnya yang saat ini sedang mengalami transformasi yang luar biasa, yakni seorang hukum tak lagi harus mengerti ilmu hukumnya, namun juga perlu beradaptasi dengan teknologi yang tinggi,” papar Swi Rahmat.
Sejalan dengan itu, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara dalam orasi ilmiahnya antara lain menyebutkan soal sejarah sarjana hukum di Indonesia yang sudah mencapai 100 tahun atau satu abad lebih. Ini, jika dilihat dari tahun 1909 tahun cikal bakal anak-nak pribumi di Hindia Belanda masuk sekolah di Batavia (opleidingsschool voor de inlandsche Rechtskundengin atau dikenal dengan Rechschool).
“Sekolah hukum saat itu sederajat dengan SLA, dan para tenaga didik dimaksudkan memenuhi kekeurangan tenaga kerja di Hindia Belanda,” katanya.
Disisi lain, Prof. Ibnu Sina juga menyinggung teori hukum yang dikembangkan oleh Lawrence Friedmen dan Ricard Posner meski pun ia tidak secara tegas mengambil teori dari dua ahli itu.
Friedman menyatakan, sistem hukum terdiri atas tiga komponen, yaitu struktur (legal structur), substansi (legal substancy), dan Budaya (legal cultur). Semenara Richard Allen Postner menyinggung kebijakan atau penyusunan materi hukum dapat juga didekati dengan analisis ekonomi.
Prof. Dr. Ibnu Sina mengatakan, tantangan hukum kedepan relatif cukup komplek sehingga membutuhkan spesialisasi ilmu hukum secara khusus, selain akan adanya perkembangan IA yang juga berperan dalam transformasi hukum.
Transformasi itu, lanjutnya, akan meliputi tiga hal yakni materi hukum yang dapat dijadikan stimulasi terjadinya perubahan. Kedua tendensi penurnan biaya, yakni hukum juga dapat diukur dari sisi efektifitas dan efisnesi dalam pelaksanaanya. Dan ketiga, perkembangan sarana hukum (baca kelembagaan) yang juga harus efektif dan efisien dalam keberadaannya.
Para ahi hukum akan bertambah banyak, namun ruang pekerjaan akan kian menyempit sehingga ekpektasinya tinggi namun harga jasa hukum rendah. “Itulah masalah dan tantangan kedepanya,” tutur dia.
Sementara Direktur STIH IBLAM Jakarta, Dr. Gunawan Nachrawi menambahkan, STIH IBLAM tiap tahun mengeluarkan atau mewisuda para sarajana hukum dan magister hukum untuk membantu meningkatkan pelayanan di pemerintah dan masyarakat. “Oleh karenanya, anda semua alumni perlu bangga atas usaha saudara, atas doa keluarga sebagai sarjana yang ilmunya dapat dipakai oleh masyarakat atau pun instansi dalam pemerintahan. Anda perlu melakukan sinergi mesipun berbeda lapangan kerjanya, dan selalu menjujung tinggi integritasnya,” imbaunya.
Ia mengemukakan, IBLAM telah mendapatkan banyak prestasi; Di antaranya, selama ini, mampu mempertahankan akreditasi dengan angka “Baik Sekali.” sehingga tiap tahun IBLAM dapat melakukan wisuda.
“Hingga kini IBLAM sudah mewisuda lebih dari 7.300 orang sarjana hukum dan magister hukum, di mana alumninya tersebar di berbagai instansi pemerinah dan swasta lainnya,” kata Gunawan. (tys-imbcnews)