IMBCNEWS | Semarang Ketua Dewan Pengarah Lembaga Ganas Annar Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) Dr. Ahmad Sodikun mencoba menelisik pemusnahan temuan 1,3 juta ton dan 1,2 juta butir ekstasi yang ditangani Polda Metro Jaya yang hingga kini belum tahu kabar lanjutan pemusnahannya.
Ganas Annar ini sebagai lemabaga Swadaya Masyarakat bekerjasama dengan lembaga Badan Norkoba Nasional (BNN) dan lembaga lainnya untuk sama-sama melakukan pemberantasan peredaran ilegal narkoba. Namun jika ada pihak-pihak lain yang mencoba tidak jujur, dan curang, usaha keras apapun tidak akan banyak hasil, kata Dr. A Sodikun dalam pengarahan Munas dan koordinasi Ganas Annar seluruh Indonesia, di Semarang Senin pekan ini.
Ia menyampaikan itu seraya menyinggung kasus yang dialami Kapolda Jawa Timur, Irjen Tedy Minahasa yang diduga terlibat pemakaian atau peredaran narkoba. Diberitakan, Pada akhir Mei 2022, Teddy Minahasa yang masih menjabat Kapolda di Sumatera Barat mengungkap kasus 41,4 kilogram sabu-sabu. Namun, lima kilogram barang terlarang itu tidak dimusnahkan justru diganti tawas.
Dari peredaran sabu lima kilogram itu, diduga sejumlah 1,7 kilogram telah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sedangkan 3,3 kilogram belum terjual dan kini disita. Namun ia membantah keterlibatan dirinya sebagai pengguna atau penjual narkoba jenis sabu.
Atas kejadan itu, sebagai Ketua Pengarah Ganas Annar MUI Pusat wajar menanyakan, bagamana temua yang 1,3 juta ton dan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda yang telah dipublikasikan oleh pihak berwajib beberapa bulan silam. Apakah juga kemungkinan ada yang dicampur dengan tawas ?
Dr. Ahmad Sodikun menyampaikan, atas kejadian itu ia menyarakan, pemberantasan narkoba itu perlu melibatkan kepala negara, Presiden RI. “Kita sudah punya Undang-undang No 35 Tahun 2009 tetang Narkoba yang memuat ancaman pidana mati dan ada batas minimalnya. Tetap saja kurang optimal lantaran ada beberapa lembaga yang oknumnya masih ikut main-main atau tergoda dengan jumlah uang yang besar.”
Presiden RI harus ikut terjun langsung memimpin perang narkoba, seperti halnya Presiden Pilipina Duterte, yang menindak tegas dan tuntas kepada para bandar dan pengedar narkoba, katanya.
Pada kesempatan itu ia juga menyinggung usaha Pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan perang dengan narkoba yang dinilai gagal. Begitu juga di Thaailand. Namun kedua negar itu meskipun membolehkan beberapa jenis ganja tanaman, tetapi memberikan hukuman tiggi dan tegas kepada bandar dan pengedar naroba jenis sabu.
“Saya sering membaca di AS dan Thailand sama-sama mengalami kesulitan dalam memerangi peredaran narkoba. Sampai mereka ada yang dibolihkan dibeberap tempat dengan jenis tertentu, namun mereka juga tegas terhadap bandar dan pengedarnya,” katanya.
Generasi Perlu diselamatkan
Sementara itu Ketua Ganas Annar MUI Pusat, Dr. Titik Haryati menambahkan, pencegahan dan jihad untuk memerangi peredaran narkoba tidak boleh lelah meskipun tantangannya cukup besar.
“Usaha kita ini untuk menyelematkan generasi anak bangsa di masa depan. Kalau generasinya koplo, maka tidak akan mampu menghasilkan pemimpin yang baik. Oleh karenanya, usaha pencegahan ini harus terus dijalankan, jika perlu untuk anak-anak sekolah secara rutin dan acak dilakukan tes urin agar dapat terdeteksi sejak dini,” katanya.
Sebelumnya ia juga mengatakan, jumlah peredaran narkoba ilegal di Indonesia dapat turun jika semua pihak mempunyai komitmen untuk bersama-sama menurunkannya, serta didukung oleh para hakim yang menanganinya secara tegas.
Lembaga Ganas Annar adalah undebow dar MUI yang diberikan amanat untuk membantu menangani dan sekaligus melakukan penyuluhan akan bahaya narkoba bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, semua kerja Ganas Annar dapat terwujud jika semua pihak utamanya Polri qq penyidik, Jaksa dan hakim punya komitmen dalam satu langkah melakukan pemberantasan peredaran ilegal narkoba.
“Yang menjadi soal, jika ada kasus narkoba melibatkan para aparatus hukum, pihak berwenang bukannya mencari pasal-pasal yang berat. Tetapi justru mencari pasal-pasal apa yang dapat memberikan sanksi ringan. Sementara untuk pengguna yang miskin relasi kadang-kadang dicarikan pasal yang justru memberatkan. Inilah salah satu tantangan bagi pegiat pemberantasan narkoba,” katanya.
IMBCnews/**