IMBCNEWS Jakarta | Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK.
Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
“Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).
Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Albertina mengatakan pihaknya masih memerlukan beberapa pemeriksaan tambahan sebelum menggelar sidang etik.
Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ dengan Sihite.
Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan [kasus tukin] dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada
Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menuturkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.
“Dalam pemeriksaan saudara Johanis Tanak menjelaskan bahwa komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut saudara Johanis Tanak hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha, melalui WhatsApp karena saudara Johanis Tanak mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro Hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab ‘siap’ dari komunikasi itu,” tutur Albertina.
“Dalam pemeriksaan saudara Sihite menjelaskan belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh saudara Johanis Tanak karena pada saat menerima pesan saudara Sihite sedang mengikuti rapat sehingga pada pukul 13.56 saudara Sihite menanyakan kepada saudara Johanis Tanak mengapa ketiga pesan tersebut dihapus dan dijawab oleh saudara Johanis Tanak ‘sudah dijawab siap’,” sambungya.
Albertina mengungkapkan Sihite sempat ingin menghubungi Johanis kembali untuk mendapat penjelasan terkait tiga pesan yang dihapus. Namun, pada akhirnya hal itu urung dilakukan karena Johanis menyatakan sedang rapat. Tak lama berselang, ponsel Sihite juga disita penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
“Dalam pemeriksaan juga saudara Johanis Tanak menyampaikan bahwa pesan yang dikirimkan kepada saudara Sihite tersebut bukan dihapus melainkan terhapus otomatis karena yang bersangkutan men-setting otomatis pesan terhapus,” kata Albertina.
“Namun, keterangan tersebut bertentangan dengan kondisi pesan yang lain yang tidak terhapus. Padahal dengan men-setting otomatis pesan terhapus semestinya seluruh percakapan yang ada pasti akan terhapus dan tidak dimungkinkan untuk memilih pesan-pesan tertentu saja yang dihapus,” imbuhnya.
Dewas KPK, lanjut Albertina, juga telah mengusulkan untuk dilakukan ekstraksi pada ponsel Johanis untuk membuat semuanya menjadi terang. Namun, Johanis menolak.
“Dalam pemeriksaan Dewan Pengawas juga sudah menanyakan kesediaan saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap handphone-nya dalam rangka memastikan komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 yang terhapus tersebut. Namun, saudara Johanis Tanak menolak,” pungkas Albertina.
imbcnews/cnn/diolah/