IMBCNews, Karawang | Bidang Peningkatan Kerjasama Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rustini mengungkap, bahwa masalah pasar desa yang benar-benar dikelola pemerintah desa di Kabupaten Karawang hanya ada 11. Kuantitasnya sangat jauh di bawah jumlah desa yang mencapai 297 desa.
Hal itu diungkap Rustini, dalam rangkaian Inventarisasi Pasar Desa: Sub Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Antar Desa dengan Pihak Ketiga dalam Kabupaten/Kota Tahun 2024, digelar di Monumen Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Jumat (16/8/2024).
Dalam paparannya, Rustini menjelaskan bahwa yang dapat dikatagorikan pasar desa apabila lahannya telah menjadi asset desa. “Maka, tantangan pengembangan kuantitas pasar desa, pada umumnya terkendala lahan. Sedangkan Pasar Desa yang dapat diakui Dinas PMD sebagai milik desa, se-Kabupaten Karawang ini, ya hanya ada 11 pasar,” kata Rustini.
Pasar desa, menurutnya, merupakan pasar tradisional yang berkedudukan di desa, dikelola serta dikembangkan pemerintah desa dan masyarakat desa.
“Sebagai salah satu alat ukur, adalah kepemilikan lahan. Pada pasar desa, lahan untuk bangunan pasar atau sarana aktivitas dagang seperti kios, di atas lahan yang masuk ke dalam asset desa,” jelas Rustini.
Kalau sarana pasar, sebut dia, untuk sekarang ini memang sudah banyak jenisnya. Pasar desa telah dihimpit pasar modern seperti Supermarket, Minimarket, atau Pasar Pemda yang telah dimodernisasi. Sedangkan pasar desa umumnya masih menganut pola tradisional.
“Melihat perkembangan seperti ini, Bidang Peningkatan Kerjasama Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang mengupayakan agar pasar tradisional di desa-desa mampu memanfaatkan gaway atau handpone, karena saat sekarang kita telah memasuki era digital,” sebut Rustini.
Ia menambahkan, pihaknya mendorong perluasan kerjasama, baik antar desa mau pun dengan pihak ketiga. Meng-endorse kerjasama tersebut, dapat juga dibangun komunikasi melalui digital.
“Seperti pada Pasar Desa Balongsari yang saat sekarang terkatagorikan sebagai pasar desa terbaik se-Kebupatan Karawang, akan kita bantu dengan pemasangan wifi serta proto tipe papan nama. Pasar Desa Balongsari, salah satu yang memenuhi syarat alat ukur, yaitu masalah lahan sudah masuk sebagai asset desa,” imbuh dia.
Rustini lebih merinci bahwa sebagai pembina langsung aktivitas pasar, termasuk pasar desa, berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
“Sedangkan kami, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mendorong pengelola dan pedagang pasar tradisional untuk mampu mengakses komoditas dagangannya yang ada di pasar desa secara digitalisasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rustini menambahkan ada juga warga yang bertanya; Apakah pasar desa bisa dikelola Badan Usaha Milik Desa? Jawabnya bisa-bisa saja. “Cuman, pada umumnya pasar desa sejak sebelum ada BUMDes sudah terbentuk pengelolanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Desa dan pembinaannya dari Disperindag,” tutur dia.
Peserta yang hadir pada acara Inventarisasi Pasar Desa yang diselenggarakan Dinas PMD Kabupaten Karawang kali ini, diikuti sekretaris desa atau aparatur desa dan pengelola pasar desa, antaranya berasal dari Kecamatan Rawamerta, Rengasdengkok, Kutawaluya, Cilebar dan Kecamatan Jayakerta. (hhr/asy1608: lpt/lpg)