IMBCNews, Bengkulu | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua Majelis DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah di Bengkulu, Kamis, bahwa sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) merupakan perkara Nomor 209-PKE-DKPP/IX/2024.
Perkara yang disidangkan tersebut diadukan oleh Septo Adinara. “Dia mengadukan Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, yaitu Faham Syah (Ketua), Eko Sugianto, Asmara Wijaya, dan Debisi Ilhodi,” ungkap Tio.
Pihak pengadu menyebutkan bahwa para teradu diduga melanggar asas integritas dan profesionalitas, dan kemandirian; Karena, melakukan penanganan pelanggaran proses cepat yang tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Hal itu dilakukan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Bengkulu.
Suryadi selaku pihak yang diberi kuasa oleh prinsipal menyebutkan ada putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan ulang suara DPRD Kabupaten pada lima TPS yang ada di Bengkulu Tengah.
Menurut Suryadi, putusan tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan acara cepat oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Padahal, kata dia, penentuan suara sah atau tidak sah pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak dapat diproses dengan cara pemeriksaan acara cepat.
“Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut adalah tindakan diluar prosedur Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022,” kata Suryadi.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah membantah dalil yang disebutkan pihak Pengadu. Menurut dia, tindakan yang diambil oleh dirinya dan anggota Bawaslu Bengkulu telah sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 (Perbawaslu 8/2022).
Faham Syah mengatakan Pasal 41 ayat (1) huruf b Perbawaslu 8/2022 menyatakan dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta pemilu sebagai salah satu objek pelanggaran yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan acara cepat.
Sedangkan pada Pasal 41 ayat (3) Perbawaslu 8/2022 menyebutkan dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta pemilu merupakan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan saat jajaran Bawaslu tengah mengawasi rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Menurut Faham Syah, putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dilakukan dengan cara pemeriksaan acara cepat berawal dari keberatan yang disampaikan saksi salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
“Peristiwa yang dilaporkan yaitu terdapat keberatan dari saksi partai tersebut terkait adanya dugaan surat suara sah yang dijadikan suara tidak sah oleh KPPS. Keberatan itu pernah disampaikan dalam rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten, tapi tidak ditindaklanjuti,”ucap Faham Syah.
Ia juga mengatakan keberatan saksi partai politik yang tidak ditindaklanjuti di tingkat kabupaten dapat ditindaklanjuti pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (6) PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
Faham Syah juga menjelaskan tindakan Bawaslu Provinsi Bengkulu juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK pada sidang PHPU Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Putusan MK tersebut membuktikan proses penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah tidak perlu diragukan kebenarannya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Sumber: Antara)