IMBCNEWS | Jakarta, – Dua ‘orang dekat’ tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, yaitu Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dituntut hukuman penjara masing-masing 20 dan 18 tahun oleh jaksa.
Jaksa penuntut membacakannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/03), dilansir BBC di Jakarta, Senin. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkoba.
Dalam sidang pertama, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dituntut 20 tahun hukuman penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” kata jaksa dalam amar tuntutannya.
Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Di ruangan sidang, jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan, hal yang memberatkannya, Dody adalah anggota polisi, sehingga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi itu. Sebelumnya Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dalam dakwaan, Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.
Sabu tersebut kemudian dijual melalui terdakwa lainnya, Linda.
Total sabu yang telah terjual ialah satu kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody. Sementara Linda dituntut 18 tahun hukuman penjara. Dalam sidang kedua, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
Linda juga terseret dalam kasus narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam amarnya, jaksa penuntut umum menyatakan Linda terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya lebih dari lima gram.
Selain melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, kasus ini juga menyeret Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. AKBP Dody telah lebih dulu dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan Janto dituntut 15 tahun penjara dalam perkara ini. Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Janto untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan dua pasal dalam UU Narkotika yakni secara bersama-sama dengan anak buahnya menyimpan tanpa izin dan memperjual belikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram dan ditukar dengan tawas.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 3 sub pasal 112 ayat 2 jo lasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda alias Anita, saksi Doddy Prawiranegara menawarkan untuk melakukan jual beli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan ketentuan yang diatur,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis pekan lalu.
imbcnews/bc/diolah/