IMBC News | Pemerintah harus menciptakan kepastian hukum di bidang investasi agar investor bisa memperoleh keuntungan dalam berinvestasi di Indonesia. Agar tujuan investor tercapai maka faktor-faktor yang dapat mengganggu iklim investasi harus bisa dihilangkan
Selama ini ketidakpastian hukum merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi iklim investasi di tanah air.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H.,M.M. dalam bukunya “Hukum Investasi dalam Amplifikasi Ekonomi Indonesia” yang berlangsung di Universitas Borobudur, Jakarta Rabu 23 November 2022.
Hadir di acara bedah buku yang ditulis oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur tersebut, Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. Bambang Bernanthos, MSc, Prof. Heru Subiyantoro, SE, PhD, Ketua Program Doktor Ekonomi Universitas Borobudur, Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., Ketua Ikatan Alumni PDH Universitas Borobudur.
Dari senayan, hadir H. Ahmad Sahroni, S.E., M. Ikom selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan Dr. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR RI.
Dikatakan Faisal Santiago dalam bukunya tersebut, hukum investasi yang mampu menarik investasi merupakan hukum yang efisien, yang mampu menciptakan mekanisme untuk menegakkan hak dan kewajiban investor secara lebih efektif.
Hukum investasi yang efektif memiliki 3 hal utama yakni efisiensi pada proses pembentukan hukum, administrasi publik dan penegakan hukum serta penafsiran hukum oleh pengadilan.
“Konsep tersebut sejalan dengan Dominant Theory bahwa investor ingin adanya efisiensi dan kepastian sebagai hal diminan yang dapat ditawarkan oleh hukum investasi,” katanya.
Prof. Heru Subiyantoro, SE, PhD, mengatakan investasi di Indonesia mencakup investasi langsung (direct investment) maupun investasi tak langsung (indirect investment) atau lebih dikenal sebagai portfolio investment.
“Investasi tak langsung umumnya bersifat jangka pendek, sedangkan investasi langsung sifatnya jangka panjang dengan mendirikan perusahaan atau pabrik ataupun mendirikan proyek produktif atau konstruksi seperti pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung,” katanya.
Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H. menyambut baik kehadiran buku yang ditulis oleh mantan promotornya saat meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur.
“Buku ini wajib menjadi pegangan para investor, calon investor dan mahasiswa khususnya fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Hukum,” katanya.
Hal senada disampaikan Darmadi Durianto. Ia menilai buku ini perlu dibaca pula oleh wakil rakyat di samping menteri investasi/kepala BKPM karena terdapat komparasi kebijakan investasi dan penanaman modal di negara lain seperti Kroasia, Inggris, China dan AS.
“Kalau boleh saya memberi masukan, perlu juga komparasi dengan Vietnam supaya makin mantap, Prof,” katanya yang disambut senyuman oleh sang penulis buku. ***