IMBCNEWS, Jakarta – Banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Itu berarti Sambo tetatap dihukum pidana mati. Banding tersebut diajukan sesaat setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan penolakan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti dilansir Tempo.co pada Rabu, 12 di Jakarta.
Selain itu, dalam sidang yang dilakukan pada Rabu, 12 April 2023, terdapat agenda pembacaan argumen yang dinyatakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding yang diajukan. Dalam memori banding tersebut, kuasa hukum Sambo mempertanyakan tentang hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai bahwa hukuman mati masih diperlukan di Indonesia sebagai upaya untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
“Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Hukuman Penjara Seumur Hidup Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Selasa, 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa hukuman seumur hidup pantas diberikan karena perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.
“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Oktober lalu, Ferdy Sambo bersama dengan Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi didakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Adapun menurut JPU, tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.
Divonis Mati
Dilansir dari laman antaranews, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Hakim menyebut bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso juga menyatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh cukup keyakinan bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.
Putusan yang dibuat tersebut disusun dengan mempertimbangkan hal-hal yang bersifat memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya yakni Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan tindakan tersebut dengan kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
imbcnews/diolah