IMBCNews, Namrole_Wakil Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (PPB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Bernadus Waemesse, meminta Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Bursel, Husen, segera melantik 23 eselon II yang telah dinyatakan lulus screening, saat seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) beberapa tahun lalu.
“Mereka harus defenitif dulu, baru kita bicarakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS). Ini prinsip, Pjs Bupati, sebelum melantik eselon II, yang telah lulus hasil screening Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena secara hukum pimpinan OPD ini tidak sah, ” kata Waemesse, saat paripurna KUA/PPAS, Senin, 28 Oktober 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Bursel.
Sudah sebulan menjabat sebagai Pjs,
Menurut Bernadus, surat KASN tertanggal 5 Februari 2024, itu peringatan terakhir kepada Bupati saat itu. Salah satu tugas Pjs sesuai SK Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3-3821 tertanggal 20 September itu tertera pada poin lima yaitu pengisian jabatan sesuai ketentuan peraturan.
“Saya tegaskan, seharusnya, bapa lantik itu pejabat dulu, itu kita tegaskan ke pimpinan semetara, baru kita bicara KUA/ PPAS. Belum kita bicara lanjutan pelantikan, sudah masuk pembahasan KUA/PPAS, itu ada apa, ” ujar Waemesse.
Apalagi, salah satu tugas Pjs adalah selesaikan birokrasi ini, apalagi birokrasi saat ini kusut benangnya. Rusak ini pemerintahan. Pihaknya mempertanyakan, sampai kapan, baru dapat melantik eselon II itu. Kalau tidak pihaknya akan menyurati kepada Gubernur, menanyakan kapan pelantik eselon II di Bursel dilaksanakan.
“Bila sampai akhir menjabat, bapak tidak melantik pejabat ini. Fraksi kami menolak, kita tidak bisa bekerja seperti ini. Saya berharap anda hadir disini, pertama melantik pejabat eselon menjadi landasan hukum, sehingga kita membicarakan dokumen KUA/PPAS, ” tutur mantan Asisten I Setda Bursel ini.
Sebab, kita tidak bisa bicara dokumen KUA/PPAS dengan pejabat sementara. Karena pemerintahan ini sudah tidak bisa lagi, dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) semuanya Pelaksana Tugas (Plt).
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya heran saudara Sekda tidak pernah memberitahukan bapak, ada apa dibalik ini. Kalau bapak tidak bisa melantik eselon II defenitif, itu berarti tidak ada sekda defenitif, ” ucap Waemesse.
Dia berharap, Pjs Bupati datang menyejukan, supaya pemerintahan berjalan dengan baik. Sehingga kita bicara KUA/PPAS tanggung jawab penuh kepada pejabat defenitif.
“Saya selaku mantan birokrat menyatakan, tidak mungkin seseorang dengan pangkat penata mengatur pejabat pembina utama. Kacau ini pemerintahan. Ini yang menjadi catatan kita, saya menolak pembahasan KUA/PPAS sebelum adanya pelantikan pimpinan defenitif pada OPD, ” kata Bernadus.