Arikel: Anwar Abbas ]*
Miris! Gadis 14 tahun dibuang mucikari di tol Ancol, Jakarta Utara. Sekali pun korban saat ini sudah berada dalam pengawasan dinas sosial, namun tugas aparat penegak hukum (APH) -terutama polisi- janganlah berhenti untuk menangkap dan menyeret pelaku ke hadapan hukum.
Terjadinya kasus yang menimpa gadis berusia 14 tahun asal Sumatera Barat (Sumbar) itu, merupakan jenis kejahatan yang cenderung meningkat di lingkungan masyarakat kita dewasa ini. Oleh karenanya, ‘Mami” mucikari yang mencari keuntungan dari pekerjaan biadab karena berkaitan dengan perdagangan manusia, harus pula menjadi perhatian serius. Dan kepolisian diminta untuk menangkap dan membongkar jaringan ‘Mami’ mucikari yang tidak mengenal prikemanusiaan.
Berkaitan kasus portitusi dan perdagangan manusia semacam dikisahkan di sini, merupakan perbuatan yang sangat-sangat biadab tentunya. Selain mereka tidak mengenal rasa prikemanusiaan, namun perilaku mereka itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama yang dianut bangsa kita; Juga bertentangan dengan amanat dari konstitusi yang kita junjung tinggi secara bersama-sama.
Mencermati dan mengkaji kasus di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pihak kepolisian agar dapat menangkap pelaku pembuangan gadis 14 tahun itu dan membongkar kasus ini secepatnya. Karena semua praktik yang mempekerjakan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK), sudah jelas masuk ke dalam tindak pidana perdagangan manusia.
Untuk itu, MUI meminta kepada pihak kepolisian agar mereka (para pelaku yang terlibat) dalam kasus ini untuk ditemukan dan ditangkap; Kemudian diproses secepatnya, dilimpahkan kasusnya secepatnya ke kejaksaan untuk diadili dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
Membongkar masalah prostitusi dan perdagangan manusia, dalam berbagai kasusnya, jelas tidak boleh dihentikan. Pasalnya, apa yang mereka lakukan tersebut benar-benar merupakan perbuatan yang sangat-sangat biadab sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat manusia; Bahkan pula mempunyai kecenderungan bagi menjatuhkan nama baik bangsa dan negara.
Perdagangan manusia biasanya dimulai dari perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang lain dengan cara paksa. Berlanjut pula kepada tindak penipuan hingga pengancaman nyawa korban. Bahkan, adakalanya mereka tega melakukan tindak kekerasan dengan tujuan untuk memanfaatkan korban sebagai alat dagangan mereka bagi mendapatkan keuntungan materi.
Menjatuhkan harkat dan martabat manusia demikian tentunya sangat dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama yang dianut masyarakat dan bangsa kita. Bahkan perbuatan biadab mereka sangat bertentangan pula dengan amanat dari konstitusi negara kita yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama.
]* H Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI