IMBCNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dan juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
Kejaksaan Tinggi Bali membenarkan penangkapan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (24/10/24) diduga terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
“Benar, ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat (25/10/2024). Dia mengatakan ada empat orang dari Tim Kejagung yang melaksanakan penangkapan tersebut.
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Jumat (25/10/24) malam, menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.
Pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” kata dia. Setelah diamankan, ZR dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Renon, Denpasar untuk dilaksanakan pemeriksaan awal. Proses tersebut berlangsung dari sore sampai malam. Jumat pagi tadi, barulah ZR dibawa ke Jakarta oleh penyidik Kejagung guna diproses lebih lanjut.
Sementara itu, ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan dilakukan pihaknya usai menggeledah sejumlah tempat milik keempat tersangka suap.
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya tindak pidana korupsi, penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan perkara yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujarnya dalam konferensi pers. Abdul menjelaskan penggeledahan pertama dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur.
Dari lokasi tersebut, kata dia, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar. Selain itu ditemukan juga mata uang asing berupa USD454.700 kemudian 17.043 dolar Singapura. Selanjutnya penggeledahan kembali dilakukan penyidik di apartemen milik Lisa Rahmat di wilayah Menteng, Jakarta Pusat dan ditemukan mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura setara Rp2,126 miliar.
“Serta transaksi keuangan dan catatan pemberian uang kepada para pihak terkait,” jelasnya.
Abdul menyebut penggeledahan juga dilakukan penyidik di kediaman tersangka Erintuah Damanik yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut ditemukan uang tunai Rp97,5 juta serta mata uang asing sejumlah 32 ribu dolar AS dan 35.992 Ringgit Malaysia.
“Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah diemtukan uang tunai 6.000 Dollar Amerika Serikat dan 300.000 Dollar Singapura serta sejumlah barang elektronik,” tuturnya.
Tak berhenti disana, Abdul mengatakan, penyidik juga turut menggeledah kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan ditemukan uang tunai Rp104 juta serta 9.100 Dollar Singapura dan 100 ribu Yen.
“Kemudian penggeledahan di apartemen milik Mangapul di Tidar, Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta kemudian 2.000 Dollar Amerika Serikat dan 32.000 dolar Singapura,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (*)
Sumber : antara.com/cnnindonesia/detik.com