IMBCNews.com – Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bekasi, melaporkan dugaan oknum KPUD kota Bekasi melanggar kode etik penyelenggara Pemilu pada hari Senin 19 Agustus 2024, Jam 11.45 Wib di Gedung KPU Jl.Abdul Muis nomor 2-4 Jakarta Pusat.
Asep Sukarya Sekretaris GMBI menyerahkan langsung dokumen laporan dugaan pelanggan kode etik penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia yang diterima oleh staf DKPP Leon Filman dengan nomor : 465/01-19/SET-02/VIII/2024.
Dalam keterangannya kepada awak media, Abah sapaan akrab Asep Sukarya menyampaikan bahwa oknum KPUD Kota Bekasi diduga melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
“Dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan secara masif oleh oknum KPUD kota Bekasi melibatkan beberapa oknum anggota PPK dan PPS untuk merencanakan kejahatan pemilu 2024 sebelum pemungutan suara Rabu 14 Feburari 2024,” ungkap Asep
“Hal ini sangat mencederai sakralnya pesta demokrasi di negara tercinta kita,” tambahnya.
Dari laporan tersebut diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu & pasal 523 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Seperti diberitakan sebelumnya LSM GMBI Distrik Kota Bekasi pada Rabu 22 Mei 2024 menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Jawa Barat Mereka meminta keseriusan KPUD mengusut ‘Plesiran’ anggota PPK, PPS purna tugas dan salah satu oknum Komisioner KPUD kota Bekasi berinisial AES bersama Caleg pemenang Pemilu asal PSI Kota Bekasi inisial TH ke Pulau Dewata, Bali pada 24-29 April 2024 lalu.
Asep Sukarya mengatakan perjalanan yang dilakukan oleh peserta Pemilu bersama petugas Pemilu, sudah mencederai proses demokrasi di kota Bekasi dan hal itu suatu pelanggaran. Secara jelas salah satu caleg pemenang membiayai perjalanan hingga memberikan uang saku kepada PPK, PPS purna tugas dan juga Komisioner KPUD.
Pada persidangan nanti akan kami tampilkan bukti hasil audensi dengan KPUD kota Bekasi saat aksi, bukti video dan saksi mahkota serta akan di persiapkan bukti-bukti pendukung lainnya
Hal senada juga di utarakan Wakil Ketua GMBI Delvin Chaniago bahwa keterlibatan caleg terpilih PSI Dapil I Bekasi Timur dan Bekasi Selatan, yang juga menjabat sebagai ketua DPD PSI Kota Bekasi “TH” terkait akomodasi tiket perjalanan Jakarta – Bali, menginap selama seminggu wisata ke Pulau Bali pasca Pemilu, merupakan bentuk gratifikasi,di sebut dalam penjelasan Pasal 12B UU Tipikor Nomor 20 tahun 2021. (*)
Sumber : GMBI/diolah