IMBCNews, Jakarta | Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024). Salah satu poin gugatannya adalah mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2.
Menurut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis ada sekitar 30 saksi yang akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dari berbagai daerah. “Selain itu, akan ada 10 orang ahli yang akan kami bawa. Saksi-saksi itu kita dapat dari banyak daerah,” katanya, usai mengajukan gugatan ke MK, Sabtu.
Ia melanjutkan, jumlah saksi mungkin sekitar 30 dan ahli ada sekitar 10 orang. “Kita juga akan berupaya memberikan perlindungan terhadap para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK. Pasalnya, para saksi itu memiliki peranan penting dalam persidangan,” sebut Todung.
“Jadi ya kalau anda tanya bagaimana melindungi saksi-saksi, tentu tugas kita semua untuk melindungi saksi-saksi. Karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi,” kata dia.
Todung juga meminta kepada semua pihak untuk bekerja sama untuk melindungi para saksi. Artinya, tidak boleh ada intimidasi kepada para saksi.
Sebelumnya, Todung mengatakan beberapa poin dalam permohonan gugatan yang dilayangkan ke MK. Melalui permohonan itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada MK agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi. Pasalnya, pasangan calon dengan nomor urut 2 itu melanggar ketentuan hukum dan etika saat proses pendaftaran.
“Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK, dan terakhir oleh DKPP,” kata dia.
Todung juga mengemukakan, setelah ada pendiskualifikasian terhadap pasangan Prabowo-Gibran, TPN Ganjar-Mahfud juga menginginkan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU). PSU itu bukan hanya dilakukan di satu atau dua tempat pemungutan suara (TPS), melainkan di seluruh TPS di Indonesia.
Karana itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. “Dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU seperti yang kami minta,” kata dia. (Sumber: Republika)