Dr. Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI
IMBCNEWS Jakarta Di saat kita merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) hari ini, akhir-akhir ini ada masalah yang sangat menggganggu sebagai warga bangsa yaitu penampilan pornografi dan porno aksi di media sosial yang sudah benar-benar sangat overdosis, sehingga mengundang pertanyaan apakah pemerintah dan masyarakat sudah tidak lagi peduli dan tidak lagi melihat masalah ini sebagai sebuah ancaman terhadap pendidikan akhlak dan moralitas bangsa ?
Bahkan yang lebih mengenaskan lagi si pelaku tampak mengumbar praktek-praktek memajang aurat, perselingkuhan dan perzinahan yang mereka lakukan seperti tidak merasa bersalah dan berdosa sama sekali.
Padahal apa yang mereka lakukan itu selain telah melanggar hukum agama terutama agama Islam mereka juga telah melanggar UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dimana di dalam UU tersebut yang namanya pornografi dan porno aksi itu sudah jelas-jelas dilarang.
Seperti apa saja bentuk tindak pornografi yang dilarang tersebut ? itu bisa kita baca secara jelas dalam pasal 1 dari UU itu dimana disana sudah jelas-jelas dikatakan, Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Semua hal tersebut sekarang sudah ada dan tersebar luas di media sosial padahal semua tindakan itu sudah jelas-jelas terlarang tidak hanya dalam ajaran agama tapi juga sudah melanggar hukum positiv yang berlaku di dalam negara republik indonesia.
Cuma pertanyaannya, mengapa pemerintah dan para aparat penegak hukum tidak menindak para pelaku yang telah melanggar hukum dan merusak akhlak dan moral bangsa tersebut ?
Inilah sebuah pertanyaan besar yang harus kita jawab dan kita atasi agar akhlak dan moralitas anak-anak bangsa di negeri ini tidak semakin bejat dan semakin terpuruk karena yang kita kejar dalam pembangunan ini tidak hanya maju dalam bidang ekonomi saja.
Tapi juga bagaimana dapat membentuk dan mendidik anak-anak bangsa ini menjadi insan-insan yang berakhlak dan bermoral serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Apakah pemerintah dan masyarakat sudah tidak lagi peduli dan tidak lagi melihat masalah ini sebagai sebuah ancaman terhadap pendidikan akhlak dan moralitas bangsa ? Bahkan yang lebih mengenaskan lagi si pelaku tampak mengumbar praktek memajang aurat, perselingkuhan dan perzinahan yang mereka lakukan seperti tidak merasa bersalah dan berdosa sama sekali.
imbcnews/diolah