IMBCNEWS Jakarta | Investasi emas tidak selamanya menguntungkan karena barang tersebut relatif mudah naik dan turunnya. Naik dan turunnya harga itu selain tergantung permintaan dan penawaran juga ada pengaruh inflasi dan nilai tukar.
Namun turunnya harga emas dari Antam har ini diperkirakan karena adanya tambahan pajak dalam pembelian di atas Rp10 juta.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi, turun Rp6.000 menjadi Rp1.072.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.078.000 per gram pada Senin (25/9).
Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga turun Rp6.000 menjadi Rp952.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Senin (25/9) senilai Rp958.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Selasa pagi.
- Harga emas 0,5 gram: Rp586.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.072.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.084.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.101.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.135.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.215.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.412.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.745.000
- Harga emas 100 gram: Rp101.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp253.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp506.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.012.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
imbcnews/ant/diolah/