Jakarta-IMBCNews- Setiap tanggal 18 Mei sejak tahun 2005, pemangku kepentingan kearsipan Indonesia memperingati Hari Kearsipan setiap tahun. Momentum 18 Mei dipilih berdasarkan tanggal disahkannya Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan dikukuhkan dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) No. OT.00/02/2005 tentang Hari Kearsipan.
Deputi IPSK Arsip Nasional RI Dr H. Andi Kasman SE MM mengatakan, tahun 2024 ini adalah peringatan ke-53 Hari Kearsipan Nasional. “Walaupun UU No. 7 Tahun 1971 telah dicabut oleh UU No. 43 Tahun 2019 tentang Kearsipan tanggal 23 Oktober 2009, namun tanggal 18 Mei dimaknai mempunyai nilai kesejarahan dan bukti lahirnya kesadaran penuh dan sikap politik bangsa Indonesia, bahwa kearsipan memiliki peran penting dalam sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelas Andi Kasman di Jakarta, Sabtu.
Dikutip dari portal resmi ANRI, peringatan Hari Kearsipan (HK) ke-53 tahun ini tanggal 18 Mei 2024, mengambil tema _“Sustainable Archiving for the Best Future_ (Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik)” dan logo peringatan bernuansa corak dan warna manik-manik khas suku Dayak.
Seremoni dan puncak peringatan HK ke-53 akan digelar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mulai tanggal 28 s.d. 30 Mei 2024, sesuai Surat Edaran Kepala ANRI No.2 Tahun 2024 tentang Peringatan HK Ke-53 Tahun 2024.
Isu utama yang diusung dalam momentum HK ke-53, antara lain keberlanjutan 3 (tiga) pilar program prioritas, yaitu tertib arsip, transformasi digital, dan memori kolektif bangsa, serta sikap adaptif untuk mendukung gerakan ramah lingkungan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi di bidang kearsipan. Kearsipan yang berkelanjutan _(sustainable archiving)_ mencerminkan komitmen untuk memastikan arsip bernilai guna sejarah dilestarikan dengan baik untuk generasi-generasi mendatang, bahkan dapat menjadi memori dunia. (*)