IMBCNEWS Jakarta | Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diputus bebas oleh hakim Pengandilan Negeri Jakarta Timur atas tuduhan mencemarkan nama baik dan membuat kabar bohong. Namun putusan itu dinilai banyak pihak cukup fair dan menumbuhkan kepercayaan kepada dunia pengandilan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi masalah itu mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya, pertama-tama, pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim pada Senin (08/01/2024). Sebab, setiap putusan pengadilan merupakan wujud dari proses hukum yang harus dihormati bersama.
Namun demikian, ia juga menyayangkan bahwa terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang nampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.
“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya kepada CNBC Indonesia, Senin (08/01/2024).
Selanjutnya, Luhut pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Ia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari detikcom, Senin (08/01/2024).
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Setidaknya, ada beberapa cuplikan yang membuat Luhut geram. Di antaranya seperti Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut.
“PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Luhut mengajukan gugatan kepada Haris Azhar dan juga Fatia.
imbcnews/cnbc/diolah/